Gelorakan Anti Bullying di lingkungan Ponpes, Ditbinmas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi di Ponpes Ummahatul Mukminin
KOTAJAMBI — Direktorat Binmas Polda Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan peraturan masyarakat (BINTURMAS) dalam rangka menjaga Harkamtibmas.
Kali ini dengan mengusung tema ” ANTI BULLYING-PERUNDUNGAN Pondok pesantren (Ponpes) Ummahatul Mukminin, Alam Barajo, Jalan. Hibah Ibrahim No.Rt. 21, Rw. Sari, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Jambi 36361, Jumat (13/6/2025).
Hadir pada acara tersebut antara lain, Pimpinan Ponpes Ustadzt Miftah, Para ustadzt-ustadzah pengasuh, para santriwati Ponpes Ummahatul Mukminin, dan kegiatannya mulai pukul 09.00 wib s.d selesai, situasi aman dan kondusif.
Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM diwakili Kasubdit Bintibsos Ditbinmas AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan pondok pesantren (ponpes) Ummahatul Mukminin, Alam Barajo yang aman, nyaman dan kodusif bagi seluruh manajemen ponpes, para Ustadzt-ustadzah, dan lingkungan warga ponpes seputaran lingkar selatan.
Adapun tema yang diangkat yaitu “Gelorakan Anti Bullying di lingkungan ponpes di Kota Jambi.”
Dalam penyuluhan tersebut, Ditbinmas-Bintibsos Polda Jambi yang memaparkan materi terkait Undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan di Indonesia meliputi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
UU No. 35 Tahun 2014 juga merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak. UU Perlindungan anak pasal 76C, pasal 80. Pidana dalam KUHPidana pasal 351, pasal 170, pasal 335, pasal 310, pasal 311, pasal 281 (Ditbinmas Polda Jambi).