Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:40 WIB

Hendak Berangkat ke Pesantren, Sopir Travel Cabuli Penumpang Dibawah Umur Akhirnya di Tangkap Ditreskrimum Polda Jambi

Hendak Berangkat ke Pesantren, Sopir Travel Cabuli Penumpang Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi 

JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jambi.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-28/I/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 30 Januari 2025.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang Soebeti kasus ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Jl. Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kec. Telanaipura Kota Jambi.

Baca Juga  Setelah Mengamankan Dua Pelaku, Pelaku Terakhir Pembunuhan Sopir Travel Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi

Korban adalah merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang akan pergi ke pesantren dijambi sementara Pelaku, yang berinisial H.A (35 tahun), merupakan seorang supir travel yang membawa korban dari Kerinci menuju Jambi.

Pelaku nekat melakukan aksi bejat nya dengan memberikan botol minuman yang diduga dicampur obat tidur.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Korban diberikan satu botol air mineral yang membuatnya tertidur, dan kemudian pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan membawa ke kos kosan sebagai alasan beristirahat,” ujarnya, Minggu (2/3/2025)

Baca Juga  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat dan Berikan Rasa Aman, Ditreskrimum Polda Jambi Amankan 5 Pemuda Bawa Sajam saat Hendak Tawuran

Lanjut Kombes Pol Manang menurut pengakuan korban, terlapor telah melakukan kekerasan seksual dengan cara meremas dan menghisap kedua payudara yang selanjutnya memasukkan jari dan alat vital terlapor ke alat vital korban.

“Setelah dilakukan kekerasan seksual, Selanjutnya pada pagi hari Korban baru diantar oleh Terlapor menuju Pesantren tempat korban menimba ilmu, ” terangnya.

Kini Polda Jambi telah berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi dengan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga  Tidak Mau Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit, Oknum Anggota DPRD Batanghari Dilakukan Upaya Penjemputan Paksa

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Kombes Pol DR Manang.

Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Share :

Baca Juga

Berita

Akhir Ramadhan, PWI Provinsi Jambi Gelar Buka Puasa Bersama, Sholat Berjamaah hingga Serahkan Minuman Kaleng dan Sarung

Berita

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno : Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Berita

Uji Skill dan Edukasi! Sinsen Hidupkan Semangat Cari Aman Bikers Honda Jambi

Berita

Bareng Komunitas Tema Polisi Menyapa, Dirlantas Polda Jambi Silaturahmi dan Lepas Baksos TLCI, Tegaskan Disiplin dan Etika di Jalan

Berita

Rancang Program Kerja dan Tingkatkan Soliditas, Media Polisi Nasional Gelar Rakernas dan Diskusi Publik

Berita

Dua Pelaku Diduga Bandar Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Amankan 8 Paket Sabu dan Timbangan

Berita

Monitor Titik-titik Rawan Api, Wakapolda Jambi Pantau Langsung Lokasi Rawan Karthutla Via Udara

Berita

OJK Hormati Proses Penegakan Hukum yang dilakukan KPK