Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:40 WIB

Hendak Berangkat ke Pesantren, Sopir Travel Cabuli Penumpang Dibawah Umur Akhirnya di Tangkap Ditreskrimum Polda Jambi

Hendak Berangkat ke Pesantren, Sopir Travel Cabuli Penumpang Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi 

JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jambi.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-28/I/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 30 Januari 2025.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang Soebeti kasus ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Jl. Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kec. Telanaipura Kota Jambi.

Baca Juga  Sambangi Lapas Kelas IIA Jambi, Kakanwil Kemenkumham Elly Yuzar Tinjau Langsung Sarana dan Prasarana

Korban adalah merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang akan pergi ke pesantren dijambi sementara Pelaku, yang berinisial H.A (35 tahun), merupakan seorang supir travel yang membawa korban dari Kerinci menuju Jambi.

Pelaku nekat melakukan aksi bejat nya dengan memberikan botol minuman yang diduga dicampur obat tidur.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Korban diberikan satu botol air mineral yang membuatnya tertidur, dan kemudian pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan membawa ke kos kosan sebagai alasan beristirahat,” ujarnya, Minggu (2/3/2025)

Baca Juga  Amankan 56 Paket Sabu, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku

Lanjut Kombes Pol Manang menurut pengakuan korban, terlapor telah melakukan kekerasan seksual dengan cara meremas dan menghisap kedua payudara yang selanjutnya memasukkan jari dan alat vital terlapor ke alat vital korban.

“Setelah dilakukan kekerasan seksual, Selanjutnya pada pagi hari Korban baru diantar oleh Terlapor menuju Pesantren tempat korban menimba ilmu, ” terangnya.

Kini Polda Jambi telah berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi dengan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga  Diduga Akan Buat Resah saat Ramadhan, Tim Gabungan Polda Jambi Bubarkan Kelompok Remaja Lewat Jam Malam

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Kombes Pol DR Manang.

Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Share :

Baca Juga

Berita

Jama’ah Muslimin Kutuk Pendudukan RS Indonesia di Gaza oleh Militer Israel

Berita

Grand Opening TS Billiard dan Kopitiam di Kuala Tungkal, Syufrayogi : Semoga Bisa Jadi Wadah Salurkan Hobi

Berita

Kajati Jambi Berikan Pengetahuan Hukum kepada Mahasiswa Baru Unja

Berita

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Pastikan Program Ketahanan Pangan dan Monitor Kebun Sayur Lapas Kelas IIB Muara Tebo

Berita

Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatera

Berita

Tiba di Kodim 0415 Jambi, Dandim Letkol Inf Yoga Cahya Sambut Kunjungan Kerja Pangdam II Sriwijaya

Berita

Tol Betung-Tempino-Jambi Dilintasi Lebih dari 60.000 Kendaraan pasca Diresmikan Presiden RI

Berita

Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme, Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI