Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:25 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian

 

Jambi – (23/07/2025) Dalam semangat memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025 yang bertema ” Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045″, Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat bersama Forkompimda kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan dan pemulihan Anak Binaan melalui pemberian Remisi Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 39 orang Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian.

Baca Juga  Momentum Idul Fitri, LPKA Muara Bulian Serahkan 54 Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Dalam Sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jambi turut membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional ke 41 Tahun 2025. “Remisi ini kami harap bisa menjadi motivasi tambahan bagi anak-anak Binaan untuk terus belajar dan mengembangkan potensi. Selalu ada kesempatan kedua untuk meraih masa depan yang lebih cerah, masa depan Indonesia Emas.” ujar Hidayat.

Kakanwil Hidayat menyampaikan bahwa Remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara untuk memberi penghargaan kepada Anak Binaan yang telah memperbaiki diri. Remisi yang diberikan merujuk pada prinsip keadilan restorative serta selaras dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Jambi Dukung Kegiatan Hari Pers Nasional

Kakanwil Ditjenpas Jambi menambahkan bahwa Remisi merupakan apresiasi negara dan hak mutlak bagi seluruh Anak Binaan yang telah menunujukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam menjalani proses pembinaan. “Remisi bukan hanya Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan namun penghargaan, apresiasi dan motivasi kepada Anak Binaan dalam memperbaiki diri dan berubah ke hal-hal yang positif dan bermanfaat. Setiap Anak memiliki kesempatan untuk bangkit dan Kembali menata masa depan yang lebih cerah.” tambahnya.

Baca Juga  BPJN Jambi Turunkan 4 Alat Berat di Titik Lokasi Longsor Jalan Kerinci-Merangin, Arus Lalu lintas Bisa Dilalui 

Kegiatan berlangsung khidmad dan penuh haru. Remisi ini diharapkan menjadi pemicu kesadaran dan motivasi bagi seluruh Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri dalam menjalani pembinaan dengan sebaik-baiknya dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Share :

Baca Juga

Berita

Lima Pejabat Utama Polda Jambi, Kapolres Sarolangun dan Kapolres Merangin Dimutasi, Ini Penggantinya

Berita

Dipanen Dansat Brimob, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Berhasil Manfaatkan Lahan Kosong untuk Ketahanan Pangan

Berita

Bersinergi dengan Bea Cukai dan TNI AL, Ditpolairud Polda Jambi Perkuat Sinergitas Jaga Perairan

Berita

Pemilu 2024, Dansat Brimob Polda Jambi Tegaskan Personel Untuk Netral dan Tidak Terlibat Politik 

Berita

Tiga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Resahkan Warga Dibekuk Tim Resmob Polda Jambi 

Berita

Kisah Inspiratif : Setitik Kebaikan Dari Bripka As’ad Anggota Polsek Air Hangat Timur Polres Kerinci

Berita

Pelindo Kembali Masuk Daftar Fortune Indonesia 100

Batanghari

Angkutan Sungai Menurun Drastis, Pengusaha Batubara Tetap Perbaiki Jembatan