Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:25 WIB

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian

Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian

 

Jambi – (23/07/2025) Dalam semangat memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025 yang bertema ” Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045″, Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat bersama Forkompimda kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan dan pemulihan Anak Binaan melalui pemberian Remisi Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 39 orang Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian.

Baca Juga  Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Apresiasi Petugas Lapas Jambi dalam menggagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu

Dalam Sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Jambi turut membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional ke 41 Tahun 2025. “Remisi ini kami harap bisa menjadi motivasi tambahan bagi anak-anak Binaan untuk terus belajar dan mengembangkan potensi. Selalu ada kesempatan kedua untuk meraih masa depan yang lebih cerah, masa depan Indonesia Emas.” ujar Hidayat.

Kakanwil Hidayat menyampaikan bahwa Remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara untuk memberi penghargaan kepada Anak Binaan yang telah memperbaiki diri. Remisi yang diberikan merujuk pada prinsip keadilan restorative serta selaras dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga  DR Aqua Dwipayana: Selain Sebagai Jendela Dunia, Buku Juga Menambah Keakraban Dalam Bersilaturahmi

Kakanwil Ditjenpas Jambi menambahkan bahwa Remisi merupakan apresiasi negara dan hak mutlak bagi seluruh Anak Binaan yang telah menunujukkan perubahan perilaku dan kesungguhan dalam menjalani proses pembinaan. “Remisi bukan hanya Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan namun penghargaan, apresiasi dan motivasi kepada Anak Binaan dalam memperbaiki diri dan berubah ke hal-hal yang positif dan bermanfaat. Setiap Anak memiliki kesempatan untuk bangkit dan Kembali menata masa depan yang lebih cerah.” tambahnya.

Baca Juga  Akses Wifi Gratis untuk Generasi Muda, Maulana-Diza Hadir di Masjid NW Al Hijrah

Kegiatan berlangsung khidmad dan penuh haru. Remisi ini diharapkan menjadi pemicu kesadaran dan motivasi bagi seluruh Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri dalam menjalani pembinaan dengan sebaik-baiknya dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Diri Bersih dari Narkoba, Ketua PWI Kota Jambi Lakukan Tes Urine di Polresta Jambi

Berita

Kunjungi Polres Tebo, Kapolda Jambi: Pentingnya Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat dan Tekankan Aktif Sampaikan Pesan Kambtibmas

Berita

BPJN Jambi Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Lebaran 2026, Kepala Balai : 5.260 Titik Lubang Dilakukan Perbaikan

Berita

Sekda Kerinci Zainal Efendi Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita

Laga Final di Depan Mata, Sinsen siapkan Doorprize spektakuler di Final Party Honda DBL 2026

Berita

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Kapolres Kerinci Berharap Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dan Menimalisir Lakalantas

Berita

Polsek Kota Baru Polresta Jambi dan Resmob Polda Jambi Amankan Pelaku Pertikaian Antar Kelompok Berandalan Bermotor

Berita

Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan JKN, BPJS Keseatan jamin Pelayanan terbaik untuk masyarakat