Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:37 WIB

Momentum Idul Fitri, LPKA Muara Bulian Serahkan 54 Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Momentum Idul Fitri, LPKA Muara Bulian Serahkan 54 Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Muara Bulian – Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti Masjid At-Taubah LPKA Muara Bulian usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Pada momen yang penuh makna tersebut, dilaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri kepada anak binaan yang berhak menerima.(21/03)

Kegiatan berlangsung khidmat setelah Sholat Id selesai dilaksanakan. Bertempat di Masjid At-Taubah LPKA Muara Bulian, acara ini menjadi bagian dari bentuk perhatian negara terhadap anak binaan dalam momentum hari besar keagamaan.

Baca Juga  Kajari Jambi dan Ketua IAD Daerah Jambi Laksanakan POR Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 64

Kepala LPKA Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah, memimpin langsung jalannya kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, beliau membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), “Jadikan masa pembinaan sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran hidup yang akan dibawa dalam menata kembali arah hidup ke depan yang lebih baik, sehingga pada waktu kembali ke tengah masyarakat, Saudara mampu membuktikan diri sebagai pribadi yang baru”
Pembacaan SK Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus sebanyak 54 orang Anak Binaan yang di bacakan oleh Kasi Registrasi dan Klasifikasi Juari Maliki, dengan rincian. Remisi Khusus (RK I) : 15 orang. Remisi Khusus (RK II) : Nihil, Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK I) : 38 orang, Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) II : 1 orang (Langsung bebas)Pada kesempatan yang sama, kebahagiaan semakin terasa dengan adanya 1 anak binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut. Momen ini disambut haru oleh seluruh pihak yang hadir, menjadi bukti nyata bahwa pembinaan yang dijalankan dapat memberikan harapan baru bagi masa depan anak binaan.

Baca Juga  Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Remisi Anak dalam rangka Hari Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Baca Juga  Kolaborasi dan Bersinergi dengan Lapas, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba dari Napi, Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Share :

Baca Juga

Berita

Jembatan Tamiai Sudah Bisa dilalui Masyarakat dan Telah Lulus Uji Coba

Berita

Respon Cepat Pelayanan Polri, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bantu Penanganan Laka Lantas di Mandiangin

Berita

Bentuk Pelayanan Presisi kepada Masyarakat, Polsek Maro Sebo Kembalikan Kendaraan Korban Pencurian ke Pemilik

Berita

Sosialisasi Keselamatan Berkendara Kepada Komunitas Motor dan Pengguna Jalan oleh Ditlantas Polda Jambi

Berita

Farenza Garden Merangin Raih Penghargaan Destinasi Kreatif API Award 2025

Berita

Hidayat, Kakanwil DitjenPas Jambi Buka Pelatihan Pengamanan Tingkat Dasar CPNS

Berita

Peringatan HAKORDIA 2024, OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Berita

Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi