Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Batanghari / Berita / Daerah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:37 WIB

Momentum Idul Fitri, LPKA Muara Bulian Serahkan 54 Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Momentum Idul Fitri, LPKA Muara Bulian Serahkan 54 Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan

Muara Bulian – Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti Masjid At-Taubah LPKA Muara Bulian usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Pada momen yang penuh makna tersebut, dilaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri kepada anak binaan yang berhak menerima.(21/03)

Kegiatan berlangsung khidmat setelah Sholat Id selesai dilaksanakan. Bertempat di Masjid At-Taubah LPKA Muara Bulian, acara ini menjadi bagian dari bentuk perhatian negara terhadap anak binaan dalam momentum hari besar keagamaan.

Baca Juga  Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Bangsa, Tujuh CPNS LPKA Kelas II Muara Bulian Diambil Sumpah Jadi ASN

Kepala LPKA Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah, memimpin langsung jalannya kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, beliau membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), “Jadikan masa pembinaan sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran hidup yang akan dibawa dalam menata kembali arah hidup ke depan yang lebih baik, sehingga pada waktu kembali ke tengah masyarakat, Saudara mampu membuktikan diri sebagai pribadi yang baru”
Pembacaan SK Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus sebanyak 54 orang Anak Binaan yang di bacakan oleh Kasi Registrasi dan Klasifikasi Juari Maliki, dengan rincian. Remisi Khusus (RK I) : 15 orang. Remisi Khusus (RK II) : Nihil, Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK I) : 38 orang, Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) II : 1 orang (Langsung bebas)Pada kesempatan yang sama, kebahagiaan semakin terasa dengan adanya 1 anak binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut. Momen ini disambut haru oleh seluruh pihak yang hadir, menjadi bukti nyata bahwa pembinaan yang dijalankan dapat memberikan harapan baru bagi masa depan anak binaan.

Baca Juga  Kepala LPKA Muara Bulian Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Baca Juga  Pastikan Penyelenggaraan Makanan Sehat, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Makan bersama Anak Binaan saat Buka Puasa

Share :

Baca Juga

Berita

Jambi Mantap Terkelola: Ketika Stabilitas Pangan dan Kelancaran Mudik Bukan Sekadar Kebetulan

Berita

Pengecekan Stok dan Harga Beras Oleh Satgas Pengendalian Harga Beras, Dirreskrimsus Polda Jambi : Tidak ada Ditemukan Disparitas

Berita

Polres Kerinci Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemalakan Aksi Premanisme di Bumi Sakti Alam Kerinci

Berita

HUT Propam Polri ke-24, Bid Propam Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan dan Berbagi dengan Pengguna Jalan

Berita

Kapolres Dan Ketua KPU Bungo Melepas Pendistribusian Logistik Pemilu

Berita

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Diumumkan Ketum, Pimpred Jambi TV Mukhtadi Putra Nusa Duduki Jabatan Strategis

Berita

OJK Hormati Proses Penegakan Hukum yang dilakukan KPK

Berita

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pelindo Jambi Lakukan Kegiatan Sosial Bersih-bersih Mesjid di Pelabuhan