Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Infrastruktur / Nasional

Senin, 9 Maret 2026 - 13:49 WIB

Hutama Karya Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera selama Mudik Lebaran 2026

Hutama Karya Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera selama Mudik Lebaran 2026

SUMATRA – Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, dengan menyesuaikan kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Dalam SKB tersebut tertuang ketentuan pembatasan operasional angkutan barang sebagai langkah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan aspek keselamatan jalan selama periode puncak pergerakan masyarakat.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani, Plh. _Executive Vice President_ (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Baca Juga  NATAL BERSAMA BUMN KARYA 2025, WUJUD KOLABORASI DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol/arteri.

“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta, Rabu (11/2).

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian/hasil tambang dan bahan bangunan, seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Lebih lanjut, pembatasan dikecualikan untuk kendaraan tertentu, termasuk angkutan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta barang pokok, dengan syarat kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan serta dibuktikan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Baca Juga  Tiga Personel Polri Gugur saat Bertugas, Polda Jambi Gelar Sholat Ghaib bentuk Penghormatan dan Panjatkan Doa

“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” tambah Hamdani.

Pada periode normal pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang. Karena itu, agar kebijakan pembatasan tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik media sosial, media konvensional, maupun radio, serta memasang imbauan pada akses masuk tol agar pengguna jalan dapat mengetahui kebijakan pembatasan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun antrean, khususnya di gerbang tol.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas  tol atau melalui akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HutamaKaryaTollroad,” tutup Hamdani.

Baca Juga  Hutama Karya Rampungkan Huntara Tahap 2 Perkuat Upaya Pemulihan Pasca Bencana di Aceh Timur

Sekilas Tentang Hutama Karya

PT Hutama Karya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bagian dari Danantara yang bergerak di sektor pengembangan infrastruktur dan pengelolaan jalan tol. Kami menyediakan berbagai layanan, antara lain konstruksi, investasi jalan tol, operasi dan pemeliharaan jalan tol. Dalam visinya sebagai pengembang infrastruktur terkemuka di Indonesia, Hutama Karya terus berkolaborasi dengan empat anak perusahaan dan dua Special Purpose Vehicle (SPV) untuk mengoptimalkan inovasi di setiap lini bisnisnya, sehingga tetap berperan penting dalam mendukung kemajuan pembangunan infrastruktur di Tanah Air untuk untuk mewujudkan Asta Cita Pemerintah. Keenam anak perusahaan tersebut antara lain: PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang fokus pada jasa konstruksi, PT Hakaaston (HKA) yang menangani operasi dan pemeliharaan jalan tol, PT Hutama Karya Realtindo (HKR) yang bergerak di bidang properti, dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) yang berfokus pada pengelolaan jalan tol. Sementara kedua SPV nya adalah PT Hutama Mambelim Trans Papua (HMTP) dan PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL).

Share :

Baca Juga

Berita

Ketegangan Proyek PLTA Kerinci Mulai Reda, 643 KK Sudah Terima Kompensasi Sesuai Data Resmi

Berita

Respon Keluhan Masyarakat, Wali Kota Maulana Pastikan Kualitas dan Ketersediaan Beras di Titik Distribusi

Berita

Pimpin Sertijab Kasi Log Korem 042 Gapu, Danrem Brigjen TNI Heri Purwanto : Jabatan Adalah Amanah, Laksanakan dengan Dedikasi dan Tanggung Jawab

Berita

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Dirpolairud Polda Jambi Turut Lepas Personil Memasuki Purna Bakti

Berita

Jaga Ekosistem di Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing ke Nelayan

Berita

Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose Raih Penghargaan Tertinggi di Bidang Akademik

Berita

Dorong Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas, Dirbinmas Polda Jambi Hadiri HUT ke 47 SMAN 3 Jambi

Berita

Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Lingkungan, Ribuan Benih Ikan Dilepaskan Ditpolairud Polda Jambi dan Bersihkan Danau Sipin