Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Bentuk 2 Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kerinci
Sungai Penuh – Dalam rangka mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci telah membentuk Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kerinci.
Tujuan dari Desa Binaan untuk meningkatkan literasi keimigrasian dan membangun kesadaran hukum di masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, Memperluas informasi terkait Pencegahan TPPO dan TPPM agar masyarakat tidak menyalahgunakan paspor serta dapat memahami bahaya dan dampak negatif dari tindakan TPPO dan TPPM tersebut.
Program tersebut dilaksanakan di Desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat dan Desa Hiang Sakti Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci.
Saat diwawancarai Kepala Kantor Imigrasi TPI II Non TPI Kerinci Purnomo membenarkan telah dibentuk Desa binaan imigrasi dikabupaten kerinci.
“ Iya ada 2 sudah kami bentuk, dan sudah bekerjasama dengan persetujuan pihak desa setempat,” Jelas Kepala Kantor Imigrasi. Kamis 21/11
Lebih lanjut Purnomo mengungkapkan hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) didaerah kerinci ini.
“ Setelah dibentuk kami akan akan sosialisasikan tentang Pekerja Migran agar bisa mencegah terjadinya TTPO di luar negeri,” Ungkapnya.
Rizky juga menghimbau jika ada sanak saudara yang terkena tppo cepat untuk melaporkan ke Imigrasi atau Kepolisian Setempat agar bisa kami cegah sedini mungkin agar tidak terjadi korban tppo khususnya di kabupaten kerinci.
Dewi Wilonna