Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Tanjab Barat

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:46 WIB

Jasa Raharja Tegaskan Perlindungan dan Tanggung Jawab Penuh Terhadap Penumpang Kapal

Jasa Raharja Tegaskan Perlindungan dan Tanggung Jawab Penuh Terhadap Penumpang Kapal

Jambi – Maraknya kapal penumpang yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen atau tidak memenuhi standar keselamatan menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan transportasi laut, terutama menjelang dan pasca momentum arus mudik dan balik.

Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan penumpang dari sisi perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala perwakilan Jasa Raharja Jambi, A.A.N. Agung Abimanyu, menegaskan bahwa perlindungan dasar bagi penumpang pada prinsipnya telah disiapkan negara, namun sangat bergantung pada kepatuhan operator terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, selama ini Jasa Raharja telah menjalankan sistem perlindungan melalui tiket resmi atau kupon perjalanan. Setiap penumpang yang terdaftar secara sah dalam manifest kapal otomatis dijamin dalam skema asuransi kecelakaan penumpang.

Baca Juga  BSSN Kukuhkan Jambi Kota-CSIRT, Pemkot Wujudkan Ruang Digital yang Aman dan Produktif Perkuat Keamanan Siber

“Perlindungan kami berbasis data resmi. Artinya, penumpang yang tercatat melalui tiket atau kupon perjalanan memiliki hak atas santunan jika terjadi kecelakaan,” jelasnya.

A.A.N. Agung Abimanyu menambahkan, dalam praktik di lapangan, keberadaan kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap atau tidak memasukkan penumpang dalam manifest resmi menjadi persoalan serius. Hal ini dapat menghambat bahkan menyulitkan proses verifikasi dalam pemberian santunan.

Dalam skema yang berlaku, untuk korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris dan dapat diselesaikan dalam waktu cepat, bahkan maksimal dua hari setelah dokumen lengkap.

Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta di rumah sakit yang bekerja sama. Setelah itu, pembiayaan lanjutan dapat ditopang oleh program lain seperti BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Jasa Raharja Prioritaskan Pelayanan Kesehatan pada Arus Balik Gratis ke Batam

Lebih jauh, Agung menekankan bahwa penanganan kecelakaan transportasi laut tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari operator kapal, otoritas pelabuhan, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah.

“Untuk kecelakaan laut, dasar utama kami adalah laporan resmi dari instansi terkait. Karena itu, kepatuhan administrasi dan keselamatan menjadi kunci agar seluruh proses perlindungan bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tarif murah atau keberangkatan cepat tanpa memastikan legalitas kapal. Tiket resmi bukan sekadar bukti perjalanan, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum dan jaminan asuransi.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan Personel, Kapolresta, Wakapolresta dan PJU Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Operasi Lilin 2025

Di sisi lain, kehadiran negara melalui berbagai skema perlindungan seperti yang dijalankan Jasa Raharja menunjukkan komitmen dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, perlindungan tersebut hanya dapat berjalan maksimal jika seluruh pihak mematuhi aturan yang ada.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Negara hadir melalui perlindungan dasar, tetapi disiplin dan kepatuhan menjadi fondasi utama agar masyarakat benar-benar terlindungi,” tutupnya.

Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah perairan seperti Jambi dan sekitarnya, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat komitmen terhadap keselamatan transportasi.

Penertiban kapal tanpa izin, peningkatan standar operasional, serta kesadaran masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya risiko yang tidak diinginkan di masa mendatang. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Tutup Jalan Pemasangan Jembatan Jalan Tol, Kepala BPJN Jambi: Pengerjaan Dilakukan Malam Hari hingga Subuh

Berita

Kapolresta Jambi Turun Langsung ke Sekolah Sosialisasikan Kenakalan Remaja ke Pelajar SMAN 1

Berita

Silaturahmi bersama Kepala BPJN Jambi, Ketua PWI Kota Jambi Sampaikan Program Kerja dan Siap Bersinergi serta Kolaborasi

Berita

Goes To School saat Peringatan Hardiknas, Ditbinmas Polda Jambi Ajak Siswa SMKN 02 Kota Jambi Deklarasi Anti Judol

Berita

Seorang Nenek Korban Kebakaran Ditolak RS Mitra, Ketua DPRD Kota Jambi Turun Tangan Bawa Ambulans Antar ke RS Abdul Manap

Berita

Awal Tahun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat di Sungai Penuh

Berita

Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Gantikan Buasri di GP Moto3

Berita

Perdana, Angkasa Pura II Jambi Gelar Lomba Burung Berkicau Indoor bersama Ronggolawe Nusantara DPW Jambi