Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:41 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi ikuti Rakor terkait Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Kanwil Kemenkum Jambi ikuti Rakor terkait Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

JAMBI – Kementerian Hukum Republik Indonesia, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menggelar rapat koordinasi terkait penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum secara periodik. Acara ini dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom, Kamis (09/01/2024).

Kanwil Kementerian Hukum Jambi yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Alex Cosmas Pinem beserta Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum turut mengikuti dari ruang Rapat.

Baca Juga  Brantas Aktivitas Perjudian, Ditreskrimum Polda Jambi Gerebek Ruko Dijadikan Transaksi Jual beli Togel

Ada pun agenda utama yakni membahas penguatan penilaian/verifikasi serta teknis pemenuhan data dukung berdasarkan indikator desa/kelurahan sadar hukum. Rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah, Divisi Peraturan Perundang-Undangan, serta Pejabat Fungsional dan Struktural di pemerintah daerah, yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program desa/kelurahan sadar hukum berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat sebagai bagian dari pembangunan budaya hukum. Salah satu caranya ialah dengan membangun pos bantuan hukum desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Kunjungan Silaturahmi Wakil Kepala LPSK RI Disambut Langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono 

“Pos bantuan hukum yang berada di tiap Desa Sadar Hukum menjadi tempat bagi warga desa yang memiliki masalah hukum. Jadi ketika mereka memiliki masalah hukum, mereka tahu harus kemana untuk mendapat pencerahan,” ujar Kristomo.

Ia menekankan, pos bantuan hukum akan memberikan empat layanan utama, meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, serta memberikan rujukan kepada masyarakat atas permasalahan yang mereka alami.

Baca Juga  Pimpin Apel Pemberian Penghargaan ke Personil Berprestasi, Ini Pesan Kapolda Jambi

Secara teknis, guna mewujudkan layanan tersebut, BPHN perlu melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap desa/kelurahan sadar hukum. Terkait hal itu, Penyuluh Hukum Madya Heni Indrawati menjelaskan seputar teknis penilaian dan verifikasi desa/kelurahan sadar hukum. Pemaparan kemudian dilanjutkan oleh Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda Claudia Valeriana perihal kebijakan pengelolaan JDIH.

Share :

Baca Juga

Berita

Jaringan Internet di Muara Emat Kian Mantap, Gubernur Al Haris Langsung Tes Video Call Beberapa Kerabat

Berita

Pererat Silaturahmi, Dandim 0416 Bute dan Forkompimda Olahraga Bersama Sepeda Santai

Berita

Asistensi dan Supervisi di Polres Muaro Jambi, Dirbinmas Polda Jambi Tekankan Fungsi Binmas Wujudkan Harkamtibmas

Berita

Polri Untuk Masyarakat, Ditpolairud Polda Jambi Bagikan Takjil Gratis ke Warga Terdampak Banjir

Berita

Air Sungai Meluap, Personil Polres Kerinci bersama Masyarakat Gotong Royong Buat Bendungan 

Berita

Sambut Hari Jalan Nasional 2024, PWI Kota Jambi bersama BPJN Gelar Lomba Karya Jurnalistik dan Video, Ini Ketentuannya

Berita

Kembali Cetak Sejarah, Pebalap Binaan Astra Honda Juara di ETC Prancis

Berita

Rapat Banggar, Ketua DPRD M Hafiz : Pemerintah Wajib Perhatikan Organisasi Cipayung +