Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 08:18 WIB

Kendaraan Mati Pajak Diatas Dua Tahun Akan Disurati, Ditlantas Polda Jambi Catat 1.100 Kendaraan Bermotor 

Kendaraan Mati Pajak Diatas Dua Tahun Akan Disurati, Ditlantas Polda Jambi Catat 1.100 Kendaraan Bermotor 

JAMBI – Ditlantas Polda Jambi mencatat sekitar 1.100 kendaraan di Provinsi Jambi mati pajak diatas dua tahun.

Sehingga, Ditlantas Polda Jambi mengirimkan surat ke alamat masing-masing pemilik kendaraan untuk bisa menindak lanjuti mati pajak tersebut.

Baca Juga  Kunjungi Yamaha Sport Exhibition di JPM, Dapatkan Promo Hadiah Langsung hingga Hemat Angsuran 

“Bagi kendaraan yang mati pajak diatas dua tahun, pada bulan Agustus ini mulai kita surati untuk membayar pajak,” ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (1/8/2023) kemarin.

Ia menjelaskan selama ini Ditlantas Polda Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi telah memberikan kemudahan masyarakat untuk membayar pajak dengan melaksanakan pemutihan mulai dari September 2022 hingga April 2023.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2023 Dimulai, Kapolda Jambi Harap Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas

Namun, masih terdapat beberapa kendaraan yang masih mati pajak. Sehingga pada bulan Agustus 2023 ini diberikan surat sesuai alamat pada kendaraan untuk membayar pajak.

Baca Juga  Polres Bungo Siap Amankan Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo, Kapolda Jambi Hadiri Pelepasan Pendistribusian Logistik Pemilu Kotak Suara

Kombes Pol Dhafi menyebutkan apabila 3 bulan sejak dikirimkan surat tidak ada tindak lanjut dan tidak ada informasi apapun dari pemilik kendaraan maka datanya akan dihapuskan.

“Data di Samsat nya kita hapuskan, tapi untuk data kendaraan itu msdih berada di dalam Database Ditlantas Polda Jambi,” tandas Kombes Pol Dhafi.

Share :

Baca Juga

Berita

PT Utama Semesta Fasa dan PT Focus Inter Media Sepakati Kerja Sama Pengembangan SDM dan Sertifikasi Kompetensi

Berita

Digelar Korem 042 Gapu, Puluhan Band dari Perwakilan SMA Ikuti Lomba Festival Band Meriahkan HUT Ke-79 TNI

Berita

Penguatan Integritas Fondasi Utama Pertumbuhan Ekonomi, OJK Gelar Governansj Insight Forum di Kalsel

Berita

Dipimpin Kapolda Jambi, Operasi Patuh Siginjai 2024 Dimulai, Ini Sasarannya

Berita

MPC Pemuda Pancasila Resmi Deklarasikan Dukungan Untuk Calon Walikota Maulana-Diza

Berita

Gunakan Empat Perahu Ketek, Polsek Telanaipura Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu di 11 TPS

Berita

Turun Langsung Tinjau Lokasi Kebakaran di Pemukiman Warga, Walikota Jambi Maulana Turut Serahkan Bantuan

Berita

Polri Peduli, Kapolres Kerinci Berikan Bantuan ke Warga Lempur Tengah Penderita Syaraf Terjepit