Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:33 WIB

Kolaborasi dan Bersinergi dengan Lapas, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba dari Napi, Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Screenshot

Screenshot

Kolaborasi dan Bersinergi dengan Lapas, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba dari Napi, Ratusan Juta Rupiah Diamankan 

JAMBI – Dalam mendukung Asta Cita Presiden RI terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap transaksi Narkoba yang dikendalikan oleh seorang Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Hal itu disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser didampingi Kanwil Ditjen Pas Provinsi Jambi dan mewakili Kalapas Jambi serta Kejaksaan, bertempat di Mapolda Jambi, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga  Kunker ke Polres Kerinci, Kapolda Jambi Ingatkan ke Personil, Tugas Kita Sebagai Pelindung, Pelayan dan Pengayom Masyarakat

Pengungkapan transaksi narkoba tersebut telah diamankan uang di tabungan yang merupakan hasil transaksi Narkoba bernilai ratusan juta rupiah.

“ Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari seorang kurir yang terlebih dahulu kita amankan, “ ujar Dirresnarkoba.

Setelah ditelusuri yang mengendalikan barang bukti sabu terserah ternyata seorang Narapidana berinisial AB yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Jambi yang merupakan warga Muaro Jambi dengan kasus Narkoba.

Baca Juga  Menjemput Harmoni Publik lewat Renjana Pesta Bola di Layar TVRI

Modusnya, uang hasil penjualan narkoba tersebut dikumpulkan di rekening dirinya bersama sang istri dan saat melakukan transaksi juga menggunakan ponsel milik istri.

“ Dari hasil Pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dari dua rekening bank mandiri milik tersangka AB sebanyak tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah, dan dua buah HP,” lanjutnya.

Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Senilai Milyaran Rupiah 

Selain itu, Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan data peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

“ Pelaku kita sangkakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dan nantinya kita akan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum serta sidang kepada pelaku mengingat pelaku saat ini masih menjalani hukuman di Lapas,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Pengangkutan BBM Secara Ilegal dan Amankan Pelaku beserta Puluhan Ribu Liter BBM

Berita

Tak Hanya Lakukan Pemantauan Situasi TPS, Dir Polairud dan Dir Binmas Polda Jambi Turut Sambangi Mako Satpolairud Polres Tanjab Timur 

Berita

Dit Binmas Polda Jambi Gencarkan Penyuluhan di Sekolah, AKBP Dr. Dadang : “Kalian Harapan Bangsa, Jangan Tergoda Narkoba”

Berita

Menuju SEA Games Mendatang, Klub Aquatiq JSC Kirimkan Satu Tim Putra Ikuti Kejuaraan Nasional Seleksi Pembentukan Tim Polo Air Indonesia

Berita

Bersama Pangdam II Sriwijaya, Danrem 042 Gapu Cek Kesiapan Personel Jelang Kunker KASAD 

Berita

Polres Bungo Gelar Apel Operasi Keselamatan Siginjai Tertib Berlalu Lintas tahun 2025

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polda Jambi Gelar Zikir dan Doa Bersama

Berita

Sambangi Ponpes Al-Kautsar, Ditlantas Polda Jambi Ajak Santri Taat Lalu Lintas dan Wujudkan Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan