Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:33 WIB

Kolaborasi dan Bersinergi dengan Lapas, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba dari Napi, Ratusan Juta Rupiah Diamankan

Screenshot

Screenshot

Kolaborasi dan Bersinergi dengan Lapas, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba dari Napi, Ratusan Juta Rupiah Diamankan 

JAMBI – Dalam mendukung Asta Cita Presiden RI terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap transaksi Narkoba yang dikendalikan oleh seorang Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

Hal itu disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser didampingi Kanwil Ditjen Pas Provinsi Jambi dan mewakili Kalapas Jambi serta Kejaksaan, bertempat di Mapolda Jambi, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga  Dua Kurir Narkotika Jaringan Antar Provinsi Bawa Sabu Seberat 7 Kilogram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Pengungkapan transaksi narkoba tersebut telah diamankan uang di tabungan yang merupakan hasil transaksi Narkoba bernilai ratusan juta rupiah.

“ Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari seorang kurir yang terlebih dahulu kita amankan, “ ujar Dirresnarkoba.

Setelah ditelusuri yang mengendalikan barang bukti sabu terserah ternyata seorang Narapidana berinisial AB yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Jambi yang merupakan warga Muaro Jambi dengan kasus Narkoba.

Baca Juga  Dua Pelaku TPPO Berhasil Diamankan Polres Merangin, AKBP Ruri Roberto: Korbannya Dibawah Umur

Modusnya, uang hasil penjualan narkoba tersebut dikumpulkan di rekening dirinya bersama sang istri dan saat melakukan transaksi juga menggunakan ponsel milik istri.

“ Dari hasil Pengungkapan kasus narkoba oleh penyidik narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dari dua rekening bank mandiri milik tersangka AB sebanyak tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah, dan dua buah HP,” lanjutnya.

Baca Juga  Dirresnarkoba Polda Jambi Siapkan Posko Pengaduan dan Pos Pantau, serta Ubah Mindset Negatif jadi Positif untuk Pulau Pandan dan Danau Sipin

Selain itu, Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan data peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

“ Pelaku kita sangkakan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dan nantinya kita akan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum serta sidang kepada pelaku mengingat pelaku saat ini masih menjalani hukuman di Lapas,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025

Berita

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Jambi Berikan Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di MI Khairiyah

Berita

Polri Berbagi, Satlantas Polresta Jambi Bagikan Nasi Kotak ke Masyarakat

Berita

Komitmen Nyata Dukung Astacita Program Makan Bergizi Gratis, Kapolda Jambi Laksanakan Ground Breaking SPPG Dapur Sehat Bergizi

Berita

HUT Polairud ke 73, Kapolda Jambi Berharap Personil Memberikan Dharma Bakti Terbaik bagi Masyarakat

Berita

Himbau Angkutan Berat Patuh, Ditlantas Polda Jambi Siap Terapkan Zero Over Dimension dan Over Loading

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Resmikan Berah Rumah Pak Muhidun Warga Kelurahan Tanjung Johor

Berita

Berbasis Technologi Terkini, SMSI Provinsi Jambi Verifikasi Ulang Keanggotaan