Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tanjab Timur

Senin, 28 Juli 2025 - 14:08 WIB

Komitmen Selesaikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Tanjabtim Tangkap DPO Buron 2 Tahun

Komitmen Selesaikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Tanjabtim Tangkap DPO Buron 2 Tahun

Tanjab Timur – Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Pelaku berinisial ARIFIN alias ENGKONG (56), warga Kelurahan Muara Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (25/7) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/IX/2023/SPKT/POLRES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI, yang dilaporkan oleh seorang nelayan bernama JAGIR (58), warga Kelurahan Muara Sabak Ilir, pada 27 September 2023. Tindak pidana ini terjadi sekitar bulan Agustus 2023, tepatnya di Pangkal Bulian RT 14 RW 03, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.

Baca Juga  Timur Tengah Masih Membara, Tidak Kondusif Bagi Palestina

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Maulia Wicaksono menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, ARIFIN mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai jilbab warna hitam, 1 celana panjang warna coklat, 1 baju lengan panjang biru dongker bermotif bunga pink, 1 celana dalam warna coklat, 1 bra warna coklat

Baca Juga  Peringatan HAKORDIA 2024, OJK Komitmen Tegakkan Integritas dan Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

Kasus ini menjerat pelaku dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya kekerasan serupa.

Baca Juga  Kapolres Kerinci Pimpin Apel Konsolidasi dan Pelepasan BKO Polda Jambi Pengamanan Pemilu

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan, serta komitnen kami dalam menyelesaikan dan menindak TP kekerasan seksual terhadap anak terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Kami pastikan pelaku kejahatan seksual tidak akan lolos dari jerat hukum,” pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya peran serta masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan terhadap anak, demi mencegah kejahatan seksual yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Mohd. Indrawan Husairi Salurkan Program Padat Karya Infrastruktur untuk 2 Desa di Jambi

Berita

96 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Pangdam II Sriwijaya Dijabat Mayjen TNI Yanuar Adil 

Berita

Ratusan Takjil Gratis Diberikan Ditintelkam Polda Jambi Untuk Masyarakat Melintas Depan Mapolda Jambi

Berita

Belajar Aman di Jalan, Sinsen Ajak Masyarakat Ikut Pelatihan Safety Riding

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga di TMP Satria Bhakti, Perkuat Nasionalisme di HUT Bhayangkara ke-79

Batanghari

HAUL Alm. Abdul Fattah dan Sofia Joesoef : Ust. Innayatullah, melihat bang Hafiz sama rasanya melihat Pak Fattah

Berita

Ikuti Semarak Kemala Run 2024 Polda Jambi Kirim 31 Peserta

Berita

Terkait Berita Pengendalian Sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Jambi, KPLP Berikan Klarifikasi, Belum ada Bukti Kuat