Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk Pelaku Pembunuhan

Screenshot

Screenshot

Kurang dari 24 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk Pelaku Pembunuhan

TEBO – Pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai rambahan berhasil dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (04/1/2025).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (05/01/2025).

“ Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP,” ujarnya.

Baca Juga  Sambangi Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob, Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Jaga Kekompakan dan Jaga Nama Baik Kesatuan

Lebih lanjut AKP Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh pelaku berinisial HZ yang mana korban ini merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah Sawit.

“ Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan smo korban dan saat itu juga dibacok,” pungkasnya.

Baca Juga  Gerak Cepat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan saat melakukan pembunuhan tersebut pelaku melarikan diri yang mana pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo Bersama sama tim Polsek serai serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan Pelaku.

“ Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki ( Kepala Desa Teluk Kasai rambahan ) bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal di jamin keselamatannya,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Seumpun langsung meluncur ke kedalaman Baihaki (Kades Teluk Kasai Rambahan) yang mana pelaku pembacokan berada dilokasi tersebut.

Baca Juga  Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja Baru, Yayasan AHM Latih Puluhan UMKM Bengkel Sepeda Motor

“ Tiba di kediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

Ipda Hafiz menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.

“ Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Seleksi Penerimaan Polri di Jambi, Kompolnas Lakukan Pengawasan Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Berita

Tingkatkan Sinergisitas dalam Pelaksanaan Tugas, KSOP Sambangi Mako Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Tempuh Perjalanan selama 12 Jam, Pelaku Pencabulan Keponakan Hingga Hamil Dibekuk Polres Kerinci di Dalam Hutan

Batanghari

Tingkatan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara di Kalangan Pelajar, LPKA Muara Bulian Tuan Rumah Perkemahan Akhir Tahun 2025

Berita

Hutama Karya Catat Lebih dari 900 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila

Berita

Penimbunan Jalan Dikawal Langsung Ketua DPRD Kota KFA, Ketua PWI Provinsi Apresiasi Kepedulian terhadap Keluhan Warga

Berita

Kunker di Korem 042/Gapu, KASAD tegaskan ke Prajurit harus terlatih, disiplin serta jauhi Judol dan Narkoba

Berita

Perkuat Sinergitas dan Silaturahmi, Danrem 042 Gapu dan Insan Pers Gelar Olahraga Bersama