Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk Pelaku Pembunuhan

Screenshot

Screenshot

Kurang dari 24 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk Pelaku Pembunuhan

TEBO – Pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai rambahan berhasil dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (04/1/2025).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (05/01/2025).

“ Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP,” ujarnya.

Baca Juga  Heboh Penemuan Mayat Perempuan Dalam Toko Pupuk Diduga Dibunuh, Satreskrim Polres Kerinci Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjut AKP Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh pelaku berinisial HZ yang mana korban ini merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah Sawit.

“ Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan smo korban dan saat itu juga dibacok,” pungkasnya.

Baca Juga  Tindak Pelaku PETI, Tim Sultan Polres Tebo Tangkap Empat Pelaku dan Barang bukti 

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan saat melakukan pembunuhan tersebut pelaku melarikan diri yang mana pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo Bersama sama tim Polsek serai serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan Pelaku.

“ Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki ( Kepala Desa Teluk Kasai rambahan ) bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal di jamin keselamatannya,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Seumpun langsung meluncur ke kedalaman Baihaki (Kades Teluk Kasai Rambahan) yang mana pelaku pembacokan berada dilokasi tersebut.

Baca Juga  Di Kantor Lurah Legok, Ditresnarkoba Polda Jambi Berikan Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Narkoba

“ Tiba di kediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

Ipda Hafiz menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.

“ Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Tinjau Langsung Banjir di Kerinci, Danrem 042 Gapu Turut Berikan Bantuan Sembako ke Masyarakat 

Berita

Musim Kemarau, Polres Tanjab Timur Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Berita

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Pelepasan Pendistribusian Logistik Pilkada

Berita

Peduli Lingkungan, Personel Ditpolairud Marnit Agso Duo Bersih Sampah di Penyebrangan Ancol Kota Jambi

Berita

Kepala BPTD Jambi Prihatin Kejadian Tongkang Tabrak Jembatan Tembesi, Perusahaan Pelayaran Tidak Abaikan Aspek Kesman

Berita

Pelaksanaan Tes Kesamaptaan Jasmani Calon Taruna Akpol 2024 Dipantau Langsung Kapolda Jambi 

Berita

Hari Bhayangkara ke 78, Irwasda Polda Jambi Pimpin Upacara Ziarah Makam Kapolwil Pertama dan Purnawiwan Polri

Berita

Pererat Silaturahmi, Kapolda Jambi Ikuti Olahraga bersama Peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-71