Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Minggu, 5 Januari 2025 - 13:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk Pelaku Pembunuhan

Screenshot

Screenshot

Kurang dari 24 Jam, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Bekuk Pelaku Pembunuhan

TEBO – Pelaku Pembunuhan di Desa Teluk Kasai rambahan berhasil dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan adanya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada, Sabtu (04/1/2025).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (05/01/2025).

“ Pelaku berhasil diamankan usai melakukan pembunuhan yang mana berdasarkan laporan masyarakat Tim Sultan Polres Tebo, Inafis dan Tim Polsek Serai Serumpun mendatangi dan melakukah olah TKP,” ujarnya.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Kapolres Kerinci Silaturahmi bersama Rektor IAIN Kerinci

Lebih lanjut AKP Yoga mengatakan, korban dibunuh dengan cara dibacok oleh pelaku berinisial HZ yang mana korban ini merupakan warga Rambahan yang sedang bekerja melangsir buah Sawit.

“ Pelaku melakukannya secara sadis, yang mana saat korban melangsir buah sawit, Pelaku kesal saat melangsir tidak dikasih jalan smo korban dan saat itu juga dibacok,” pungkasnya.

Baca Juga  Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Sementara itu, Kanit Pidum Ipda Hafiz mengatakan saat melakukan pembunuhan tersebut pelaku melarikan diri yang mana pihaknya bersama Tim Sultan Sat reskrim Polres Tebo Bersama sama tim Polsek serai serumpun melakukan penyelidikan tentang beberadaan Pelaku.

“ Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dari Baihaki ( Kepala Desa Teluk Kasai rambahan ) bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri asal di jamin keselamatannya,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim Sultan dan tim Polsek Serai Seumpun langsung meluncur ke kedalaman Baihaki (Kades Teluk Kasai Rambahan) yang mana pelaku pembacokan berada dilokasi tersebut.

Baca Juga  Gerak Cepat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk

“ Tiba di kediaman Kades kita langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

Ipda Hafiz menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku motif dari pembunuhan yang dilakukan.

“ Untuk pasal yang kita terapkan KUHPidana pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi SMAN 2 Kota Jambi, Satgas Preemtif Ops Zebra 2025 Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas

Berita

Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Keterangan Resmi Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Berita

Usai Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024, Ini Penekanan Dan Pas Brimob 1 Polri ke Personel Brimob Polda Jambi

Berita

21 Personil Polres Sarolangun Naik Pangkat, AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si Pimpin Upacara Korp Raport

Berita

Usai Pembukaan TMMD ke 123 Tahun 2025 Kodim 0416 Bute, Sekda Tebo Kunjungi Titik Lokasi Sasaran Fisik Bangunan

Berita

Pastikan Diri Bersih dari Narkoba, Ketua PWI Kota Jambi Lakukan Tes Urine di Polresta Jambi

Berita

Polda Jambi Panen 126, 55 Ton Jagung pada Kuartal III ini, Irjen Pol Krisno: Wujud Dukungan Swasembada Pangan

Berita

Pantau Kegiatan Pungut Suara Pilkada di Tanjabbar, Dirpolairud dan Dirsamapta Polda Jambi Harapkan Pilkada 2024 Berjalan Aman, Tertib dan Lancar