Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:25 WIB

OJK Berhasil Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

OJK Berhasil Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024.

Pencapaian peringkat I tersebut merupakan perolehan ketujuh kalinya yang diterima OJK dari KPK sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023 dan 2024.

Baca Juga  Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Jelang Nataru, BPTD Kelas II Sidak Rampchek Kendaraan Umum di Terminal Alam Barajo

Aspek penilaian yang dilakukan adalah terhadap perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, hasil implementasi program pengendalian gratifikasi, dan inovasi.

KPK memberikan apresiasi atas partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK atas upaya implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang telah disampaikan kepada KPK. KPK berharap UPG OJK dapat menjaga dan terus meningkatkan upaya pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi, serta tetap aktif dalam menjalankan peran UPG. Penyebarluasan informasi pengendalian gratifikasi perlu terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

Baca Juga  OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Untuk Lindungi Konsumen

Komitmen OJK dalam mengendalikan gratifikasi tercermin dari upaya yang OJK lakukan melalui penerapan sistem manajemen anti penyuapan, perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pelaporan gratifikasi, diseminasi kepada insan OJK dan para pemangku kepentingan, pembelajaran oleh pegawai mengenai pemahaman gratifikasi serta peningkatan kesadaran dan budaya anti korupsi.

Baca Juga  OJK dan Perbankan Perkuat Ketahanan Resiko Iklim, Luncurkan Indonesia-UK Working Group On Climate Financing

Ke depannya, OJK akan terus senantiasa memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor keuangan dalam mengendalikan gratifikasi.

OJK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Melalui kolaborasibersama menjaga integritas, diharapkan dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Share :

Baca Juga

Berita

Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Berdaya Tahan Turut Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Berita

Sambut Kunjungan Kalapas Kelas IIB, Kapolres Bungo : Semoga Terus Besinergi dalam Menjaga Kamtibmas

Berita

Semangat Menyambut HUT RI Ke-80, Polres Kerinci Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Berita

Polres Kerinci Telusuri Pengiriman 27 Sepeda Motor dengan Jasa J&T Kargo 

Berita

Hidup Sehat dengan Olahraga, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Isi Hari Libur Joging kelilingi Taman Rimba “Kebugaran Fisik adalah Pilar Profesionalisme”

Berita

Pimpin Apel Perdana, Ini Penyampaian Kapolres Kerinci AKBP Mujib Didampingi AKBP Patria Yudha Rahadian

Berita

Terkait Indeks Potensi Kerawanan di Provinsi Jambi Jelang Pemilu, Ini kata Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Penguatan Integritas Fondasi Utama Pertumbuhan Ekonomi, OJK Gelar Governansj Insight Forum di Kalsel