Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Polresta Jambi Tindak Tegas Aksi Balap Liar di Kawasan Eks MTQ, Kapolresta Jambi : Puluhan Pelajar dan Kendaraan Bermotor Diamankan

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang saat diwawancarai usai melakukan penindakan terhadap puluhan pelajar saat terlibat aksi balap liar, Sabtu malam (15/8/2026).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang saat diwawancarai usai melakukan penindakan terhadap puluhan pelajar saat terlibat aksi balap liar, Sabtu malam (15/8/2026).

JAMBI – Aksi gerombolan pengendara sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polresta Jambi mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 47 orang dan 30 sepeda motor dalam razia di kawasan eks Arena MTQ, kawasan Bandara Lama, Kota Jambi, Sabtu malam (15/8/2026).

Razia tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Wakapolresta, para Kabag, Kasat jajaran Polresta Jambi, Kapolsek Jambi Selatan serta personel Polsek Jambi Selatan.

Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya gerombolan anak muda yang diduga akan berkumpul dan melakukan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.

Dari 47 orang yang diamankan, mayoritas masih berstatus pelajar. Rinciannya, 30 orang merupakan pelajar SMK, 12 orang pelajar SMP, sedangkan lima orang lainnya sudah tidak bersekolah.

Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus kepolisian karena sebagian besar yang diamankan masih berusia pelajar dan belum memiliki kelayakan untuk mengendarai kendaraan secara mandiri di jalan raya.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, langkah kepolisian bukan sekadar razia kendaraan, tetapi bagian dari upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sebelum berkembang menjadi tindak pidana.

“Kami bergerak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan atau berkumpulnya anak-anak di kawasan MTQ. Kami langsung turun ke lokasi dan melakukan penindakan. Ada 47 orang yang kami amankan dan 30 kendaraan roda dua,” tegas Ananto.”

Menurutnya, keresahan masyarakat terhadap keberadaan kelompok pengendara yang kerap berkumpul dan berkonvoi tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

Apalagi, dari pemeriksaan awal, sebagian besar pengendara yang diamankan diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan dengan dokumen sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Quick Respon Pelayanan Polri, Kapolresta Jambi Serahkan Mobil Korban Perampokan dan Pembunuhan ke Pihak Keluarga

“Rata-rata masih di bawah umur, tidak memiliki SIM dan ada yang tidak menggunakan helm. Ini sangat berisiko. Kalau terjadi kecelakaan, yang paling dirugikan tentu anak itu sendiri dan keluarganya,” ujar Kombes Pol Ananto Herlambang.

Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, polisi tidak ingin menunggu sampai aksi kebut-kebutan atau konvoi tersebut menimbulkan korban maupun berkembang menjadi tindak pidana.

Situasi di lapangan bahkan sempat memanas. Warga yang merasa resah dengan keberadaan kelompok tersebut sempat mengepung para pengendara dengan membawa kayu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan kelompok pengendara bermotor tersebut telah menimbulkan keresahan nyata di tengah masyarakat.

Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri maupun bentrokan antara warga dan kelompok pengendara.

Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan aksi yang mengganggu keamanan.

“Kalau masyarakat menemukan adanya kegiatan yang meresahkan, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri,” katanya.

Sementara itu kasat lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar menyampaikan Terhadap kendaraan yang diamankan, kepolisian melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

“Kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen atau melanggar ketentuan tidak serta-merta dapat diambil kembali, namun yang telah melengkapi dapat mengambil kendaraan setelah 2 minggu,” jelasnya.

Selain itu, terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi akan meminta pemilik menggantinya dengan knalpot standar. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut tidak diperbolehkan kembali digunakan.

Untuk pelajar yang diamankan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah.

Baca Juga  Dua Kali Menjadi Anggota Dewan, H Rusdianto MS Kini Siap Maju Sebagai Calon Bupati Tanjabtim

Dikatakan Kombes Pol Ananto orang tua harus datang langsung ketika anak mereka diamankan polisi. Anak-anak tersebut juga akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami sudah menghubungi orang tua dan pihak sekolah. Untuk anak-anak, nanti orang tua yang menjemput dan membuat surat pernyataan. Kendaraannya tetap kami lakukan penanganan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kapolresta Jambi juga mengingatkan orang tua agar tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara.

Menurutnya, pemberian kendaraan kepada anak di bawah umur tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kelengkapan berkendara justru membuka ruang terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.

“Orang tua juga memiliki tanggung jawab. Kalau anak belum cukup umur dan belum memiliki SIM, jangan diberikan kendaraan untuk berkeliaran. Keselamatan anak harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan kepada pihak sekolah. Kepolisian berharap guru dan pihak sekolah ikut melakukan pengawasan terhadap aktivitas siswa di luar lingkungan pendidikan, terutama pada malam hari.

“Ini bukan hanya tanggung jawab polisi. Orang tua, guru, sekolah dan masyarakat semuanya memiliki tanggung jawab menjaga anak-anak kita,” ujar Ananto.

Di tengah kegiatan penertiban tersebut, kepolisian juga menindaklanjuti informasi mengenai aksi sekelompok anak bermotor yang diduga melakukan perusakan kaca mobil milik warga.

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah kelompok anak bermotor bergerak dari kawasan MTQ. Polisi telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dan masih melakukan pendalaman melalui fungsi reserse kriminal.

Kombes Pol Ananto memastikan, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi Sambangi Kodim 0415 Jambi Berikan Kejutan HUT TNI ke 79

“Identitasnya sudah kami dapatkan dan masih kami dalami. Kalau terbukti melakukan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, terkait informasi aksi anak bermotor yang sempat viral beberapa waktu lalu, polisi juga terus melakukan pemantauan. Kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas yang dilakukan dengan alasan membuat konten tetap tidak boleh mengganggu ketertiban maupun membahayakan masyarakat.

Polresta Jambi memastikan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, pengendara di bawah umur, serta kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan akan terus dilakukan.

Kombes pol Ananto menegaskan, kegiatan tersebut bukan tindakan sesaat karena kepolisian ingin memastikan ruang publik di Kota Jambi tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Penindakan ini akan terus kami lakukan. Jangan berpikir setelah malam ini selesai kemudian bisa kembali berkumpul dan melakukan kegiatan yang meresahkan. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, polisi tidak menemukan senjata tajam dari kelompok yang diamankan. Namun, kepolisian tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada barang berbahaya maupun tindak pidana lain yang menyertai aktivitas kelompok tersebut.

Bagi Polresta Jambi, penertiban ini bukan sekadar persoalan kendaraan bermotor. Lebih jauh, polisi ingin mencegah anak-anak usia sekolah terseret dalam pergaulan yang dapat mengarah pada tawuran, aksi kekerasan, balap liar, perusakan hingga tindak pidana lainnya.

“Yang kami jaga bukan hanya keamanan malam ini. Kami ingin anak-anak ini tetap berada pada lingkungan yang baik, sekolah dengan baik, dan tidak terlibat dalam perbuatan yang merugikan dirinya sendiri maupun masyarakat,” pungkas Kombes Pol Ananto. (Jer)

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ditreskrimsus Polda Jambi Turut Sita 8,4 Miliar dan Empat Bidang Tanah

Berita

Diserahkan ke Danrem 042 Gapu, Ketua PWI Kota Jambi Berikan Plakat Sinergitas saat Olahraga Bersama Insan Pers

Berita

DANREM 042/GAPU PIMPIN APEL PENYERAHAN KENDARAAN OPERASIONAL SKK MIGAS DI WILAYAH KOREM 042/GAPU

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Amankan Puluhan Motor Tanpa Surat Asal Jakarta, Ini Daftar Kendaraannya

Berita

Kembali Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Kapolda Jambi Sebut Akan Terus Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Berita

Bakti Kesehatan Polri di Hari Kemerdekaan RI ke 80, RS Bhayangkara Polda Jambi Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis ke Warga Teratai Jaya

Berita

Kenang Jasa Para Pahlawan, Satbrimob Polda Jambi Ziarah ke Makam Pahlawan Satria Bhakti Sambut HUT ke 79

Batanghari

Upaya Nyata Jaga Kesehatan Anak Binaan, LPKA Muara Bulian Dukung Kebersihan Diri