Pastikan Penyampaian Aspirasi Berjalan Kondusif, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo Temui Masa Aksi dan Duduk Bersama
JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., turun langsung menemui massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (19/10/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengedepankan pendekatan humanis, membuka ruang dialog, serta memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan kondusif.
Dalam dinamika penanganan karhutla di Jambi, sinergi lintas instansi turut menjadi perhatian. Unsur pimpinan daerah yang juga turut hadir yakni Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah.
Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah juga turun langsung menemui mahasiswa dan memberikan tanggapan terhadap aspirasi yang disampaikan, termasuk mengenai transparansi anggaran penanganan karhutla.
Sementara Kehadiran Kapolda Jambi menemui massa aksi mencerminkan semangat Polisi Bersama Masyarakat, yakni membangun komunikasi, menjaga kepercayaan publik, dan mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam mengawal aksi, personel kepolisian mengedepankan sikap persuasif dan profesional. Mahasiswa diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, sementara polisi bertugas menjaga keamanan, mengantisipasi potensi gangguan, serta memastikan aktivitas masyarakat di sekitar Gedung DPRD tetap berjalan dengan baik.
Pendekatan tersebut penting agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung tertib tanpa menimbulkan gesekan antara peserta aksi dan petugas.
Persoalan karhutla sendiri menjadi perhatian serius masyarakat Jambi. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga kualitas udara, kesehatan warga, aktivitas pendidikan, hingga perekonomian masyarakat.
Karena itu, tuntutan agar penanganan karhutla dilakukan secara tegas perlu diikuti langkah nyata, baik melalui pencegahan, pemadaman, pengawasan wilayah rawan, maupun penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum.
Polda Jambi bersama polres jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.
Berdasarkan data yang diberitakan pada 12 Oktober 2026, Polda Jambi dan jajaran menangani 18 laporan polisi terkait karhutla dengan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penanganan perkara tersebut, 10 perkara masih dalam tahap penyidikan, tujuh perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, dan satu perkara telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup proses penegakan hukum terhadap dugaan pelaku pembakaran lahan.
Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain penindakan, upaya pencegahan dilakukan melalui patroli di wilayah rawan kebakaran, pemantauan titik panas (hotspot), sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Sinergi lintas instansi tersebut penting untuk memastikan penanganan karhutla berjalan menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, hingga penanganan dampak yang dirasakan masyarakat.
Semangat Polisi Bersama Masyarakat juga menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya karhutla. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan melaporkan potensi kebakaran sejak dini.
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran yang berpotensi melanggar hukum. Informasi dari warga dapat membantu petugas melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan lebih cepat.
Di sisi lain, aspirasi mahasiswa terkait karhutla harus tetap didengar dan ditindaklanjuti secara proporsional. Dialog antara kepolisian, mahasiswa, pemerintah daerah, DPRD, TNI, dan kejaksaan menjadi salah satu jalan untuk memperkuat kepercayaan sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.
Melalui pendekatan humanis, pengamanan yang profesional, sinergi lintas instansi, dan penegakan hukum yang tegas, Polda Jambi bersama masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polisi hadir bukan hanya untuk mengamankan situasi, tetapi juga untuk mendengar aspirasi, melindungi masyarakat, dan bekerja bersama dalam menjaga Jambi tetap aman serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Feb)










