Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:09 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci

Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Kerinci

KERINCI – Satuan reserse kriminal Polres Kerinci, berhasil menangkap satu pria yang di duga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.

Pelaku berinisial jc 24 tahun melakukan aksi dari bulan februari 2024 lalu dengan modus mengajak korban berkunjung kerumah kakek JC sesampainya dirumah kakek JC memaksa korban masuk kekamar hingga memaksa membuka seluruh pakaian hingga korban inisial d 16 tahun yang kini tengah hamil 8 bulan.

Baca Juga  Sambangi Beberapa Gereja, Kapolres Kerinci Pastikan Pengamanan Ibadah Natal dan Situasi Kondusif

Saat diwawancarai Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan berdasarkan hal ini dilaporakan Ortu korban pada orang tua korban menanyakan ke korban yang berinisial D 16 tahun.

“ Iya ortu korban melaporkan hal ini dari bulan agustus 2024, dari hasil pengembangan tersangka sudah kami amankan di rutan mapolres kerinci,” Jelas Kasat Reskrim (kamis 24/10).

Baca Juga  Kasus Laka Lantas Di Kabupaten Kerinci Dan Kota Sungai Penuh Tahun 2024 Mengalami Penurunan

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan Kronologisnya Tersangka JC 24th Mereka (JC dan D) mempunyai hubungan pacarana dan JC sengaja mengajak D pergi main kerumah kakeknya yang berada di desa padang jantung Kecamatan Siulak.

“ JC dan D berpacaran tapi jc mengajak d pergi kerumah kakeknya, setiba disana D dipaksa masuk kamar hingga melakukan perbuatan tersebut, dari hasil pemeriksaan D sudah hamil 8bulan,” Ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga  Kapolres Kerinci Terima Silaturahmi Ketua KPU Kota Sungai dan Kabupaten Kerinci, Ini Yang Dibahas

“ Tersangka di jerat dengan pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakdibawah umur dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tambahnya.

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Pelaku Pelecehan dan Pencurian Terhadap Mahasiswi Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi

Berita

Jalin Sinergitas, Dirpolairud Polda Jambi Sambut Kedatangan Danlanal Palembang

Berita

Hadiri Halal Bihalal NU, Dirbinmas Polda Jambi: Momen Silaturahmi sekaligus Sinergi Antara Polri dan Ulama

Berita

Dipimpin Karo Ops dan Dansat Brimob Polda Jambi Kembali Salurkan Air Bersih ke Masyarakat 

Berita

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke 80, Dirpolairud Polda Jambi Jalan Sehat dan Sambangi SDN 143 di Pemukiman Pulau Pandan

Berita

Tinjau Banijir Tanjung Tanah, Rika Tafyani : Perlu Solusi dan Diprioritaskan

Berita

Pindah Tugas Sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Kepergian AKBP Budi Prasetya Diiringi Tangis saat Tinggalkan Polres Sarolangun

Berita

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Polda Jambi Laksanakan Giat Gaktibplin Bagi Personel