Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 3 Maret 2025 - 15:43 WIB

Pengiriman 25 Kilogram Sabu Asal Medan Digagalkan BNN Provinsi Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan

Pengiriman 25 Kilogram Sabu Asal Medan Digagalkan BNN Provinsi Jambi, Dua Pelaku Turut Diamankan

 

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Tim BNN Provinsi Jambi.

Saat diwawancarai, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko menyampaikan pengungkapan narkotika ini dilakukan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 24-25 Februari 2025 lalu di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.

Baca Juga  Kabupaten Pertama, Kerinci Inovasi Launching Desa dan Kelurahan Bersinar di BNN Provinsi Jambi

Dalam operasi tersebut, tim BNNP Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat bruto 25 kg.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil Fortuner warna putih, No.Pol. BK 1899 GMK, serta beberapa barang bukti non-narkotika lainnya,” ujar Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Senin (03/3/25).

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat saat Berkendara dan Tekan Angka Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Tindak Ribuan Pelanggar saat Operasi Patuh Siginjai 2025

Lebih lanjut, Jendral Bintang Satu tersebut menambahkan narkotika jenis sabu ini dibawa dari Medan menuju Jambi dan rencananya akan diedarkan.

“ Menurut keterangan pelaku akan diedarkan di Jambi dan ini merupakan jaringan Medan-Jambi,” lanjutnya.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah mereka.

Baca Juga  Blusukan ke Pasar Bertemu Pedagang Tim Militan RH Sosialisasikan Visi dan Misi Cagub Romi-Sudirman

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi,” pungkas Kepala BNNP Jambi.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di BNN Provinsi Jambi, yang mana atas perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IR/Vrz)

Share :

Baca Juga

Berita

Aklamasi, Anton Gumay Resmi Pimpin KONI Kota Jambi Periode 2025-2029

Berita

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sungai Penuh Kembali Serahkan Santunan Jaminan Kematian Di Kabupaten Kerinci

Berita

Gunakan Kapal Patroli Klinik Apung, Ditpolairud Kembali Gelar Pengobatan Gratis

Berita

Jelang Ramadhan, Ditpolairud Polda Jambi Pantau Kapal-kapal Bermuatan Bahan Pokok 

Berita

Jelang Pelantikan, Al Haris-Abdullah Sani Minta Do’a dan Dukungan Masyarakat Jambi

Berita

Lomba Karya Tulis Dan Video Kreatif Sambut HUT Polairud ke 74 Memperbutkan Sepeda Listrik + Uang Tunai Jutaan Rupiah

Berita

Tangkal Peredaran Narkoba Ditresnarkoba Polda Jambi Razia Pulau Pandan dan Danau Sipin serta Buat Terobosan Inovasi

Berita

Melalui Kodim 0417/Kerinci, Kodam II/SWJ Gelar Dapur Masuk Sekolah