Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Bungo / Daerah

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:31 WIB

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

Polres Bungo Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu 

 

MUARA BUNGO – Baru satu minggu berdinas di Bungo, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P pimpin langsung Konferensi Pers terkait kasus peredaran uang palsu yang bertempat di Mapolres Bungo, Kamis (18/01/2024).

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka terkait dengan peredaran uang palsu di Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu.

“Alhamdulillah anggota kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar uang palsu, berinisial AS (23) dan RW (34). Adapun TKP nya di Kota Bungo dan satu lagi di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir,” bebernya.

Baca Juga  Diamankan saat Operasi Pekat 2025 oleh Polresta Jambi di Payosigadung, Puluhan Wanita Diserahkan ke Dinsos Kota Jambi

Kapolres juga menjelaskan, bahwa modus pelaku ini dengan cara mencetak uang palsu, lalu para pelaku ini menukarkan uang tersebut di konter konter yang ada agen BRI Link-nya untuk dimasukkan uangnya ke aplikasi Dana yang ada di HP pelaku.

“Mereka ini mencetak uang palsu dengan menggunakan satu unit Printer yang berwarna, lalu mereka menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada BRI Link-nya, kemudian uang itu dimasuk kan ke aplikasi dana pelaku,”jelas Kapolres.

Baca Juga  Sambut Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024, Lapas Kuala Tungkal Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Kapolres juga menambahkan, bahwa para pelaku ini belajar mencetak uang palsu dengan cara otodidak atau dari YouTube.

“Sesuai hasil BAP penyidik, mereka ini belajar mencetak uang palsu secara otodidak dari YouTube,” tambahnya.

Untuk saat ini Polres Bungo ungkap dulu seperti apa mereka beraksinya apakah ada jaringan nya atau tidak, petugas reskrim terus melakukan pendalaman.

Baca Juga  Polres Bungo Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Pengamanan Nataru 2024

Hasil dari penangkapan tersebut, tim Reskrim Polres Bungo berhasil menyita uang palsu senilai Rp8.900.000 (Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ayat 2 UU No 7 tahun 2022 jonto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

”Kedua pelaku ini di ancam maksimal hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Bungo AKBP. Singgih Hermawan didampingi Kasat Reskrim, KBO, Kasi Humas M. Nur dan anggota Polres Bungo lainnya.(hpb)

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Kerinci Zainal Efendi Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita

Proyek Makan Korban, Pihak PUPR Bungkam saat di Konfirmasi

Berita

Kunker di Korem 042/Gapu, KASAD tegaskan ke Prajurit harus terlatih, disiplin serta jauhi Judol dan Narkoba

Berita

Berita Duka, Mantan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi Meninggal Dunia

Berita

Kejurprov Tarung Derajat Tingkat Pelajar Sukses Digelar, Yuzar Akan Usulkan Jambi Tuan Rumah Kejurnas

Berita

Buka Rakernis Ditintelkam, Kapolda Jambi Tegaskan Peran Intelijen dalam Hadapi Ancaman Keamanan

Berita

Ops Patuh Siginjai 2025 Selesai, Dirlantas Polda Jambi : Tertib Berlalu Lintas Bukan Hanya Kewajiban Tapi Suatu Kebutuhan

Berita

Peringatan Isra Mi’raj 1446 H di Polres Bungo, Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Anggota Polri