Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sarolangun

Jumat, 23 Februari 2024 - 16:51 WIB

Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan Tangkap Dua Pelaku 

Polres Sarolangun Gagalkan Peredaran Gelap Narkotika jenis Sabu dan Tangkap Dua Pelaku

 

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Ini dibuktikan dengan menangkap Dua Pelaku yang akan mengedarkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di RT 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry menyampaikan bahwa telah mengamankan dua pelaku RH (50) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun dan MF (40) warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hari Buruh Sedunia

Dijelaskan Kapolres untuk modus kedua pelaku ini  adalah, pelaku RH memesan narkotika jenis sabu dari PALEN (DPO) sebanyak 100 (seratus gram) yang berdomisili di Kota Jambi setelah harga disepakati dengan harga Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan pembayaran dilakukan secara cicil.

” RH memesan narkotika terlebih dahulu namun pembayaran setelah barang haram tersebut terjual, ” ungkapnya.

Pada saat akan transaksi narkotika jenis sabu di pasar Pauh, pelaku RH mengajak pelaku MF untuk bersama-sama menerima narkotika jenis sabu tersebut, pelaku RH dan MF menggunakan sepeda motor menemui PALEN (DPO) dipauh dan menerima 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan setelah menerima narkotika jenis sabu dibawa pulang kerumah pelaku RH Rt. 07 Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga  Polres Sarolangun Peduli, AKBP Budi Prasetya Turun Langsung Evakuasi Warga dan Berikan Bantuan Sembako 

” Rencananya Narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun,” lanjutnya.

Kapolres menambahkan, ke-2 (dua) pelaku ini kita amankan dirumah RH dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto  96,25 (sembilan puluh enam koma dua puluh lima).

” Saat ini kedua pelaku kita kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana   penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” sambungnya.

Baca Juga  21 Personil Polres Sarolangun Naik Pangkat, AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si Pimpin Upacara Korp Raport

Selain kedua pelaku, Kita turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,n2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip kosong dan 1 (satu) pipet/sedotan yang diruncingkan, pungkas AKBP Budi Prasetya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Panen Raya Jagung Perdana Tahap I, Kapolda Jambi: Wujud Dukungan terhadap Program Pemerintah Terkait Ketahanan Pangan

Berita

Sesuai Janji, 7 Orang yang ditahan di Polres Kerinci Akhirnya dibebaskan

Berita

Gelar Bazar Ramadhan Polri dan Baksos Bhayangkari 2025, Kapolresta Jambi Serahkan Bantuan Paket Sembako

Berita

Kodim 0417/Kerinci Gelar Upacara Bendera Bulanan, Berikan Penghargaan Babinsa Terbaik, dan Laksanakan Jam Komandan

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Sidang Wilayah PGIW Jambi 2026, Tekankan Perang Melawan Judi Online dan Narkoba

Berita

Diduga Praktik Pelansiran BBM Subsidi Jenis Solar, Kendaraan Barcode Tanpa STNK Diamankan Polsek Kota Baru saat Penertiban

Berita

Warga Kota Jambi Laporkan Pelanggaran Kampanye Cawako Nomor Urut 2

Berita

Aniaya Rekannya Hingga Kritis, Buruh Tani di Mestong Ditangkap Unit Reskrim Polsek Mestong