Polres Tanjab Barat Turut Amankan Enam Pelaku Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Kapolres : Pelaku Bukan Warga Jambi
KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap Enam orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyelundupan benih lobster senilai Rp 7,5 miliar.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH kepada wartawan mengatakan Enam tersangka yang ditangkap berasal dari luar Provinsi Jambi.
“Keenam tersangka tidak ada warga kita provinsi Jambi,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli saat press rilis, Kamis (9/7/23).
Lanjut Kapolres masing-masing terseangka berinisial yakni AS (42) dan D (37) yang tercatat sebagai warga Bandar Lampung.
Kemudian W (23) warga Kaur Selatan Bengkulu (mahasiswa), A (60) warga Tanah Merah Indragiri. Selanjutnya J (26) warga Ogan Komring Ulu dan TS (34) warga Sumedang Jawa Barat.
“Keenam tersangka ini ditangkap pada Rabu (12/7/23) sekitar pukul 20.00 WIB di RT 03 Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat,” kata Padli.
Lanjut AKBP Padli menjelaskan penangkapan lima tersangka itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan di sebuah rumah (rumah tersangka A) diduga melakukan aktivitas penangkaran benih Lobster secara illegal.
Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengembangan ke tempat penyegaran lobster ilegal yang ada di wilayah RT 03 Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara.
“Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan Enam pelaku itu beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan penyegaran kembali baby lobster secara ilegal,” jelasnya.
Hasil penggeledahan dari tempat itu, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 50 ribu baby lobster itu terdiri dari dua jenis yakni lobster pasir sebanyak 49.700 ekor dan mutiara 300 ekor yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 7,5 miliar.
“Hasil pemeriksaan mereka mengakui baru kali ini melakukan mengirimkan benih lobster. Untuk tujuannya dari Bengkulu ke Singapura,” ujarnya.
Padli menambahkan, untuk benih lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan di perairan wilayah Alang Tiga bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Rumah yang dijadikan penangkaran juag bukan rumah dihuni, melainkan huni sementara saja,” imbuh Kapolres Tanjab Barat.