Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Tanjab Barat

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:23 WIB

Penyelundupan Benih Lobster Senilai 7,5 Miliar Digagalkan Polres Tanjab Barat, Enam Pelaku Turut Diamankan

Penyelundupan Benih Lobster Senilai 7,5 Miliar Digagalkan Polres Tanjab Barat, Enam Pelaku Turut Diamankan

KUALA TUNGKAL – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 50 ribu benih lobster senilai Rp 7,5 Miliar yang akan dikirim ke Singapura.

Dalam pengungkapan ini petugas juga menangkap enam pelaku yakni AS (42), D (37), W (23), A (60), J (26) dan TS (34).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Septia Intan Putri, STK, SIK mengatakan mereka ditangkap pada Rabu (12/7/23) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka D dan J ditangkap di Simpang Betara 8 Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat saat berada dalam mobil,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli saat pres rilis, Kamis (9/7/23).

Baca Juga  Dipimpin Kapolres Tanjabbar AKBP  Agung Basuki, Narkotika Senilai 3,9 Milyar Dimusnahkan 

“Selanjutnya 4 tersangka lagi yakni AS, W, TS dan A alias H. Miming di tangkap di RT 03 Blok B Dusun Terjun Jaya, Desa Terjun Jaya, Betara,” sambung Kapolres.

Padli menjelaskan, puluhan ribu baby lobster itu terdiri dari dua jenis yakni lobster pasir sebanyak 49.700 ekor dan mutiara 300 ekor.

“Dari pemeriksaan benur ini berasal dari Bengkulu akan diselundupkan dari Betara melalui perairan kita lewat Pangkal Duri ke Singapura,” beber Padli.

Dalam pengkapan ini petugas mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KJI milik tersangka J, 10 buah Styrofoam, 2 buah tabung oksigen serta 1 set Airator udara.

Baca Juga  Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 di Polda Jambi

Kronologis Penangkapan

Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengetakan pengungkapan ini berawal dari inforamsi masyarakat jika di TKP ada sebuah rumah (rumah tersangka A) diduga melakukan aktivitas penangkaran benih Lobster secara illegal.

Dari informasi tersebut Tim gabungan Satreskrim, Satpolair dan Satintelkam langsung turun ke lokasi dan mendapati puluhan ribuan benih lobster disembunyikan dalam 5 boks styrofoam di dalam mobil Avanza Nopol B 1537 KJI.

“Dua pelaku yang ada di dalam mobil langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata AKBP Padli.

Baca Juga  Pengiriman Baby Lobster Senilai 25 M Digagalkan Tim Gabungan Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda Jambi

“Kami masih kembangkan dugaan keterlibatan pelaku lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku terancam dikenakan pasal 27angka 26 UU RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang penerapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan hukuman penjara paling lama 8 dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Padli menambahkan, untuk benih lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan di perairan wilayanh Alang Tiga bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Share :

Baca Juga

Berita

Tak Hanya Lakukan Simulasi Tanggap Darurat Perlawanan Teror, Satbrimob Polda Jambi Turut Simulasi Alarm PT TGI

Berita

Tahun 2025, Rutan Kelas II B Sungai Penuh Dominan Tahanan Kasus Narkotika

Berita

Penuh Haru, Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Gelar Sertijab dan PISAH Sambut Karutan

Berita

Enam dari Delapan Diduga Tersangka Perundungan Diamankan Polres Kerinci

Berita

Gencar Lakukan Latihan, Cabor Atletik PWI Jambi siap Berlaga di Porwanas Banjarmasin

Batanghari

Pantau Karhutla, Kodim 0415/Jambi Terjunkan Personilnya untuk Melakukan Patroli

Berita

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku beserta 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi

Berita

Dilaksanakan Serentak Seluruh Jajaran, Korem 042 Gapu Gelar Syukuran HUT ke 79 Kodam II/Sriwijaya