Puncak Arus Mudik Diprediksi H-5, Kasat Lantas Polres Kerinci: Angkutan Barang Yang Dilarang Melintas
Kerinci – Puncak Arus Mudik Lebaran Tahun ini diprediksi akan terjadi sejak tanggal 27 Maret hingga 7 April 2025, namun untuk Angkutan Barang dilarang Melintas dimulai sejak hari ini, senin (24/3/2025). Larangan ini untuk memastikan kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025, 1446 H.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Isnandar, ia mengatakan bahwa Puncak Arus Mudik Lebaran dan Kepadatan Kendaraan akan terjadi sejak H-5 Jelang Hari Raya Idul Fitri atau tanggal 27 maret 2025,
“ Karena puncak kepadatan arus mudik diprediksi akan terjadi di tanggal 27 maret ini, Pihak kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan Lalu Lintas, serta mengurangi kemacetan. ” Jelas Kasat.
Kasat Lantas juga menyebut sesuai dengan surat edaran dan disepakati oleh Pemerintah bahwa Truk dan Angkutan jalan dilarang melintas dijalan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci mulai tanggal 24 maret hingga Lebaran.
“ Ada beberapa truk angkut yang boleh melintas jalan yakni kendaraan pembawa Sembako, BBM, Pupuk, Gas dan Bahan Makanan, diluar kendaraan tersebut dilarang melintas, Kecuali kendaraan pengangkut uang dan bantuan bencana itu diprioritaskan,” Tambah Kasat.
AKP Isnandar menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk Mengoptimalkan Distribusi, terutama pada Jalan-jalan yang sering dilalui Angkutan Berat.
“ Kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas wilayah Hukum Polres Kerinci maupun di Provinsi Jambi,” Katanya.
Polres Kerinci juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi Aturan Lalu Lintas demi Kelancaran dan Keselamatan bersama.
Dewi Wilonna