Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah



Kerinci – Sidang Rafina Salsabila Ex. Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci hari ini menjalani dalam perkara Tindak Pidana Pembobolan Rekening Nasabah,persidangan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Rafina Salsabila yang dituntut 11 tahun dengan denda 10 Miliar.


‎Sidang digelar di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Rabu 29/10 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aries Kata Ginting bersama 2 Anggota Hakim Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho.

‎Adapun pembacaan tuntutan terhadap Rafina Salsabila EX Pegawai Bank Jambi tuntutan 11 tahun dengan denda 10 Miliar Subsider 6 bulan kurungan Penjara jika denda tidak dibayar.

‎” Ia pada persidangan terdakwa dituntut.11 tahun dengan denda 10 miliar, ” Ucap M. Novansyah Merta Jubir PN Sungai Penuh saat ditemui di Ruang Media Center ( Jum’at 31/10)


‎Terpisah Jaksa Penuntut umum M Haris menyampaikan, terdakwa telah terbukti merugikan nasabah bank Jambi Sebanyak 27 rekening dengan total nominal 7 Miliar.

‎” Korban yang dirugikan bervariasi mulai dari ASN atau PNS, Yayasan Panti, hingga menyeret Mantan Bupati Kerinci Adirozal dan 2 Anggota DPRD Kerinci dengan 27 Rekening Nasabah dengan nilai 7 Miliar,” Jelas JPU Haris.

‎Diketahui sebanyak 40 lebih Bukti Transaksi Penarikan Uang dan SK Pengangkatan menjadi Karyawan Bank Jambi Cabang Kerinci turut diamankan menjadi Barang Bukti untuk Persidangan.
‎” Setelah Vonis semua BB setelah Vonis 40 Barang Bukti tersebut akan dikembalikan ke Bank Jambi Cabang Kerinci,” Tambahnya.

‎Terdakwa Rafina Salsabila terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan dituntut 11 tahun Penjara dan dengan 10 Miliar Rupiah Subsider 6 bulan Kurungan Penjara.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena pertama di kabupaten kerinci dengan jumlah pembobolan rekening nasabah bank terbesar saat ini.


‎(Dewi Wilonna)

Baca Juga  Turun ke Desa, Kapolsek Berbak Terus Sosialisasikan Bahaya Judol dan Narkoba serta Ajak Awasi Pergaulan Anak

Share :

Baca Juga

Berita

Berikan Motivasi dan Semangat, Ketua PBVSI Provinsi Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono Lepas Keberangkatan Kontingen Bola Voli Ajang Popnas 2025

Berita

Kapolri Cup-6, Tim Polda Jambi Kembali Torehkan Prestasi Raih Juara I dan Bawa Pulang Medali Emas dan Perak

Berita

Mako Brimob Polda Jambi Sembelih 12 Ekor Hewan Qurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H

Berita

Berantas Ilegal Driling, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Dua Pelaku Pemolot dan Barang Bukti

Berita

Berhasil Gagalkan Peredaran 40 Kilogram Ganja, Kapolres Sarolangun Berikan Penghargaan kepada 10 Personel

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama dan Empat Kapolres Jajaran Polda Jambi

Berita

Peningkatan Kualitas, Inovasi dan Pelayanan kepada Masyarakat, Polres Kerinci Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2025

Berita

Diduga Trauma Dipanggil Sidang Tipikor, Dinas PUPR Sungai Penuh Belum Kirim Tim Teknis