Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:29 WIB

Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal

Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal

Sungai Penuh – Pemerintah terus menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), aksi nyata dilakukan dengan memasang papan informasi (plang) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya adalah menegaskan status kawasan hutan konservasi serta memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang telah menguasai lahan secara ilegal.

Baca Juga  Pemkot Sungai Penuh Gelar Sosialisasi Program JKN

Plang informasi dipasang di area TNKS yang diketahui telah mengalami penguasaan kawasan secara tidak sah. Selain sebagai penanda batas kawasan konservasi, papan ini juga berfungsi sebagai media sosialisasi kepada masyarakat bahwa segala bentuk pemanfaatan kawasan TNKS tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPKP, BPN, serta unsur pemerintah daerah.

Baca Juga  Di Hari Sumpah Pemuda, Polres Kerinci Menjadi Pembina Upacara di SMP IT Amanah

Yogi Purnomo, perwakilan dari Tim Satgas PKH, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk nyata ketegasan negara dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.

“Pemasangan plang ini adalah pengingat keras bahwa kawasan TNKS adalah hutan konservasi yang dilindungi undang-undang. Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025, tidak diperbolehkan ada aktivitas selain untuk kepentingan konservasi,” ujar Yogi saat ditemui di lokasi kegiatan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak yang telah menguasai lahan secara ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Baca Juga  Ekspor Damar Batu dari Jambi ke China: Kolaborasi PT Pelindo (Persero) Regional 2 Jambi dan PT Anugrah BerkahBerniaga

“Kami mengajak semua pihak yang selama ini memanfaatkan kawasan tanpa dasar hukum yang sah agar segera menghentikan kegiatannya. Kawasan ini bukan untuk pertanian, pemukiman, atau usaha lain, tapi untuk konservasi demi keberlanjutan ekosistem,” tegasnya.

Aksi penertiban ini menjadi bukti ketegasan negara dalam menjaga integritas kawasan konservasi dan memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan, sumber jasa lingkungan, serta pelindung dari bencana alam.

Share :

Baca Juga

Berita

Ikuti Upacara Pengibaran Duplikat Bendera Merah Putih Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-79, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Polda Jambi Gelorakan Gerakan Bersama Bersih Lingkungan, Irjen Pol Krisno : Mari Kita Ciptakan Lingkungan yang Sehat

Kota Jambi

Hadiri Pisah Sambut Tiga Pejabat Utama dan Dua Kapolres, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Keselamatan Pemudik, Gubernur Jambi Lepas Mudik Gratis Pemprov Jambi

Berita

Pembangunan Tol Palembang-Betung (Kramasan-Pangkalan Balai) Capai 85,84 %, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi

Berita

Hari Raya Idul Adha 1445 H, Polresta Jambi Sembelih 11 Ekor Sapi dan 2 Kambing

Berita

Wujud Negara Hadir di Tengah Masyarakat, Satbrimob Polda Jambi Distribusikan Air Bersih Pasca Bencana di Aceh Timiang

Berita

Perayaan Natal Bersama TNI-Polri, Polda Jambi Pererat Tali Persaudaraan dan Kerukunan Antar Umat Beragama