Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:29 WIB

Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal

Satgas PKH Tertibkan Kawasan TNKS di Kerinci dan Sungai Penuh, Plang Informasi Dipasang di Lahan Ilegal

Sungai Penuh – Pemerintah terus menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), aksi nyata dilakukan dengan memasang papan informasi (plang) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya adalah menegaskan status kawasan hutan konservasi serta memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang telah menguasai lahan secara ilegal.

Baca Juga  Polisi Sabahat Anak, Ditpolairud Polda Jambi Perkenalkan Tugas Pokok serta Peralatan ke Siswa SD ANAHL Kota Jambi

Plang informasi dipasang di area TNKS yang diketahui telah mengalami penguasaan kawasan secara tidak sah. Selain sebagai penanda batas kawasan konservasi, papan ini juga berfungsi sebagai media sosialisasi kepada masyarakat bahwa segala bentuk pemanfaatan kawasan TNKS tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, TNI, Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPKP, BPN, serta unsur pemerintah daerah.

Baca Juga  Pastikan Tidak Ada Barang Terlarang, Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Sidak Ke Blok Hunian Lapas Kelas IIA Jambi

Yogi Purnomo, perwakilan dari Tim Satgas PKH, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk nyata ketegasan negara dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.

“Pemasangan plang ini adalah pengingat keras bahwa kawasan TNKS adalah hutan konservasi yang dilindungi undang-undang. Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025, tidak diperbolehkan ada aktivitas selain untuk kepentingan konservasi,” ujar Yogi saat ditemui di lokasi kegiatan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak yang telah menguasai lahan secara ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Baca Juga  HKI Bangun Rest Area di Tol Betung-Jambi 1A, Siap Hadirkan Kenyamanan Bagi Pengendara

“Kami mengajak semua pihak yang selama ini memanfaatkan kawasan tanpa dasar hukum yang sah agar segera menghentikan kegiatannya. Kawasan ini bukan untuk pertanian, pemukiman, atau usaha lain, tapi untuk konservasi demi keberlanjutan ekosistem,” tegasnya.

Aksi penertiban ini menjadi bukti ketegasan negara dalam menjaga integritas kawasan konservasi dan memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan sebagai penyangga kehidupan, sumber jasa lingkungan, serta pelindung dari bencana alam.

Share :

Baca Juga

Berita

Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Berita

Bawaslu Kota Sungai Penuh Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Pengawasan Isu-isu Negatif

Berita

Kapolri Cup-6, Tim Polda Jambi Kembali Torehkan Prestasi Raih Juara I dan Bawa Pulang Medali Emas dan Perak

Berita

Breaking News !! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi PJU Kerinci

Berita

Amankan 247 Tersangka dan Barang Bukti Narkoba, Polda Jambi Ungkap 116 Kasus saat Operasi Antik Siginjai 2025

Berita

Danrem 042 Ajak Pers Mitra Korem Ngopi dan Sarapan Bersama, Ini Kata Brigjen TNI Supriono

Berita

Ketum PWI Pusat Digelari Omas Pena Setia Jaya Lewat Penggolaran Adat Dayak

Berita

Masalah Pokir Dewan, Ini Kata Ketua DPRD Kerinci