Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:05 WIB

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur, Akirnya Diringkus Tim Macan Kincay

 

Sungai Penuh— Buron selama satu tahun, Heru Firmansyah (24), pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya ditangkap usai menghamili kekasihnya berinisial A.

HF ditangkap di dalam mobil di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, Rabu (5/3/2025), HF dikabarkan baru pulang dari persembunyiannya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan Heru (24) warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak inisial A.

Baca Juga  Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Tanjung Bajure, Kapolres Kerinci: Memastikan Stabilitas Harga dan Tidak ada Penimbunan

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Lapangan Merdeka depan gedung nasional.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kepolisian, pelaku diketahui berada di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kasat.
Kasat Very menyatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan SP.Kap / 24 / III / Res. 1.4 / 2024, tertanggal 31 Maret 2024.

Baca Juga  Polres Kerinci Gelar Rakor Pengamanan Kampanye Rapat Umum Pilkada Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Didampingi Ketua Ridwan Agus, Delegasi PWI Provinsi Jambi Torehkan Prestasi Bawa Medali Perak pada Porwanas XIV di Kalsel

Diketahui, pada bulan Juli 2023 warga Pelayang Raya heboh dengan penemuan sosok janin disebuah tong sampah di salah satu kos di Pelayang Raya.
Sebelumnya Polres Kerinci telah menetapkan tersangka A dan telah menjalani hukuman hingga kini telah bebas.

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Pemenangan Haris-Sani Kota Sungaipenuh Konsolidasi Perkuat Tim Hingga Desa

Berita

Remaja Lokal Jadi Penjaga Posko Mudik Bangko-Sanggaran Agung, Meningkatkan Kenyamanan Perjalanan

Berita

Pimpin Safari Ramadan Perdana Pemkot Jambi, Pj Wali Kota Salurkan Hibah Masjid

Berita

Apel Kasatwil Polri Dihadiri Presiden Prabowo, Kapolri: Suatu Kehormatan

Berita

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dan Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Jambi Timur Pasang Himbauan di Seluruh Kelurahan 

Berita

Rakernis Gabungan Fungsi TIK dan Bidkum, Kapolda Jambi : Sebagai Wadah untuk memperkaya Pengetahuan dan Meningkatkan Kompetensi Personel

Berita

Usung Tema Sinergitas Baharkam Polri dan Korbrimob Polri yang Presisi, Dirpolairud Polda Jambi Hadiri Rakernis di STIK-PTIK Jaksel dan di Pondok Cabe Tanggerang

Berita

Jalin Silaturahmi dengan Perguruan Tinggi: Pengurus SMSI Provinsi Jambi Bertemu Rektor UNJA