Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Senin, 6 April 2026 - 11:01 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Sita 2 Kilogram Sabu da 5.051 Butir Ekstasi di Hotel

Ungkap Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Sita 2 Kilogram Sabu da  5.051 Butir Ekstasi di Hotel

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu dini hari (4/4/2026), petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sekitar 2 kilogram sabu dan 5.051 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini adalah langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Palembang yang melintas di Kota Jambi.

Baca Juga  Ruas Sungai Penuh - Batas Tapan Aman dan Tanggap Bencana Berkat Ada Posko Mudik BPJN Jambi

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial RL (43), RT (29), dan SA (25). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas sandang hitam yang disimpan di dalam lemari kamar hotel, berisi dua paket besar sabu dengan berat sekitar 2.000 gram serta 50 bungkus pil ekstasi dengan total 5.051 butir.

Dari hasil pemeriksaan, RL diketahui berperan sebagai kurir utama yang diperintahkan oleh seorang pria berinisial S (dalam penyelidikan). RL bersama RT ditugaskan menjemput narkotika di Pekanbaru untuk kemudian diantarkan ke Jambi dan Palembang.

Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest juga mengungkap bahwa total sabu yang dibawa awalnya mencapai sekitar 5 kilogram. Namun, sebanyak 3 kilogram telah lebih dahulu diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kota Jambi.

Baca Juga  Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Belum Temukan Tanda Seorang Nelayan Jatuh ke Laut

Sementara itu, RT berperan membantu RL dalam pengantaran barang, bahkan telah dua kali ikut dalam perjalanan serupa. Ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, namun baru menerima sekitar Rp4,5 juta.

Sedangkan tersangka SA mengaku hanya diajak bekerja dengan dalih pekerjaan di bidang tower di Palembang dan tidak mengetahui adanya narkotika dalam perjalanan tersebut.

RL sendiri diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika, yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pelaku lain yang berperan sebagai pengendali,” tegas Kasat Narkoba AKP Tito Alhafest.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  194,7 Kilogram Ganja, 10.012 Ekstasi, dan 7,8 Kilogram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi, Komitmen Wujudkan Kota Jambi Bersih dari Narkoba

Dengan total barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polresta Jambi diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 hingga 45.000 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, angka tersebut merupakan estimasi dan dampak sebenarnya bisa lebih luas.

“Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba, khususnya di Kota Jambi. Kami terus mengejar bandar dan jaringan di atasnya,” tegas Kasat narkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafest.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Idul Adha 1446 H, LDII Provinsi Jambi Gelar Sholat Ied dan Sembelih Ratusan Hewan Qurban

Berita

Viral Video Petugas Parkir Jamtos Kempeskan Ban, Centrepark Beri Klarifikasi dan Janji Evaluasi Layanan

Berita

Polemik Villa Boekit Diza tak Berizin? Ini Penjelas Pemerintah Setempat

Berita

BPJN Jambi Turunkan 4 Alat Berat di Titik Lokasi Longsor Jalan Kerinci-Merangin, Arus Lalu lintas Bisa Dilalui 

Berita

Sinergitas Polri dan Tokoh Agama, Dirpolairud Polda Jambi Silaturahmi bersama Ketua PWNU

Berita

Penanganan Narapidana High Risk, Kanwil Ditjenpas Lakukan Pemindahan Puluhan Napi ke Nusakambangan

Berita

Sebabkan Karhutla Karena Buka Lahan dengan Cara Membakar, Satu Pelaku Diamankan Polres Sarolangun

Berita

Lima Pejabat Utama Polda Jambi beserta KBO Ikuti Supervisi TIM Pusiknas Bareskrim Polri