Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:29 WIB

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara

Sungai Penuh – 13 terdakwa Perusakan dan Pembakaran TPS dikota sungai Penuh pada pilkada serentak tahun 2024 kini telah memasuki babak baru yakni pembacaan tuntutan untuk para terdakwa. Terhadap 12 Tersangka di tunda minggu depan sidang ditunda karena tuntutan belum siap untuk dibacakan sedangkan 1 Terdakwa Kasus Pembakaran TPS di Renah Kayu Embun tetap dilanjutkan persidangannya.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum JPU untuk melanjutkan pembacaan tuntutan pada Sidang Pengrusakan dan Pembakaran Kotak dan Surat atau Pengrusakan pada 12 Terdakwa pada pekan depan alasannya Tuntutan belum selesai untuk.

Baca Juga  Kejari Sungai Penuh Peringkat Pertama Penyelesaian Penanganan Korupsi Tahun 2024

Permohonan TIM JPU diajukan sesaat setelah Majelis Hakim membuka Persidangan Di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada rabu 30 April 2025/ namun Terdakwa Kasus Pembakaran TPS DI Renah Kayu Embun dituntut 7 bulan penjara.

Saat diwawancarai Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Moehargung Alsonta membenarkan penundaan Persidangan untuk KE 12 terdakwa Kasus Pengrusakan di 5 TPS Kota Sungai Penuh, dikarenakan tuntutan belum siap untuk dibacakan namun persidangan akan dijadwal ulang pada minggu depan.

Baca Juga  SPPG Polda Jambi Diresmikan dan Siap Beroperasi 100 Persen, Kapolda, Wagub Jambi, Danrem 042 Gapu dan Kajati Turut Tinjau Dapur Hingga Lounching Operasional

” Benar, 12 Terdakwa Kasus Perusakan di 5 TPS di Kota Sungai Penuh ditunda, akan dilanjutkan Minggu depan namun 1 terdakwa pembakaran TPS di RKE diganjar pasal 406 ayat 1 KHUP dituntut 7 bulan penjara karena terbukti bersalah,” Jelasnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Agung menyebutkan angka lama untuk ke 12 Terdakwa tersebut menurutnya tidak ada batas keringanan yang diatur dalam regulasi karena semua yang bersalah harus dihukum, sepenuhnya Kewenangan penuntutan pada JPU dan Majelis Hakim Memvonis terdakwa.

Baca Juga  Mendadak Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor dan Rumah Kades Muara Hemat Kerinci

” Semua terdakwa tidak ada batas keringanan, hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku,” Katanya.

Ia Menambahkan menambahkan setelah tuntutan dibacakan jika terdakwa tidak menerima, terdakwa boleh mengajukan banding agar Hukuman lebih ringan.Adapun nama-nama Terdakwa kasus Pengrusakan di 5 TPS adalah Inisial H, PH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK.Sedangkan 1 Terdakwa Kasus Pembakaran TPS di RKE inisial HH.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

“Musim Libur Sekolah, Kabapas Jambi Himbau Orang Tua Waspada Agar Anak Tidak Terlibat Tindak Pidana”

Berita

Andy Lau Indonesia Back to Sarolangun, Kini Jabat Sebagai Kapolsek Pauh

Berita

Tingkatkan kemampuan Personel, JCLEC Gelar Pelatihan peningkatan kapasitas dalam rangka tindak pidana tertentu

Berita

Pererat Sinergi dan Silaturahmi, Persit Kartika Chandra Kirana Kodam XX/TIB sambangi Pengurus Ranting Bhayangkari Polairud Polda Jambi

Berita

Hadiri Acara Silaturahmi Pengurus Komunitas TMJ, Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto : Bentuk Sinergi Polri

Berita

Peduli Masyarakat, Kapolres Kerinci Apresiasi Pemkot Sungai Penuh Buka Pasar Mambo dab Pasar Ramadhan

Berita

Tak Hanya Lakukan Pengecekan Kesiapan Personil, Wakapolda Jambi Kembali Tekankan Netralitas Polri dan Laksanakan Tugas Dengan Tanggung Jawab 

Berita

Perkuat MBG di Hari Gizi Nasional 2026, Hutama Karya Bangun 80 Titik SPPG