Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Pemerintahan

Rabu, 3 Desember 2025 - 07:12 WIB

Pemberlakuan KUHP Baru, Walikota dan Kajari Jambi Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

Pemberlakuan KUHP Baru, Walikota dan Kajari Jambi Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana

KOTAJAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini memantapkan langkahnya dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.

Penandatanganan ini berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa pagi (2/12/2025), secara serentak dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, serta PKS antara seluruh Kejari se-Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

​PKS ini menjadi tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diatur sebagai pidana pokok, berupa kewajiban tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam jangka waktu tertentu, menggantikan pidana penjara jangka pendek atau denda.

Baca Juga  Walikota Jambi Maulana Salurkan Santunan Tali Asih Melalui CSR Kepada Masyarakat Kurang Mampu Jelang Idul Fitri

Kerja sama ini lahir dengan empat tujuan utama, yang berfokus pada keadilan dan aspek kemanusiaan, diantaranya adalah Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.

​Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaannya, agar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.

​Serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.

Wali Kota Jambi Dr dr H Maulana menyampaikan dukungan penuh Pemkot Jambi terhadap pemberlakuan UU ini, karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat.

Baca Juga  Tunda CFN Soemantri, Pj Wali Kota : "Perlu Pembenahan Untuk Kenyamanan dan Keamanan"

​”Kami, Pemerintah Kota Jambi, akan melakukan pembinaan kepada Camat, Lurah, hingga Lembaga Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat sebagai tindak lanjutnya. Kami menggandeng Kejaksaan Negeri Jambi sebagai Mitra Utama untuk menyampaikan detail PKS, sambil menunggu aturan pelaksanaannya,” jelas Maulana.

Sementara itu, Kepala Kejari Jambi, Dr Abdi Reza Fachlewi, SH, MH, menekankan pentingnya dukungan Pemda dalam pelaksanaan kebijakan ini.

​”Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemkot Jambi, adalah pilar paling penting karena akan menyangkut masyarakat di wilayah Kota Jambi. Kami harus memastikan kebijakannya berjalan maksimal dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM),” kata Reza.

Gubernur Jambi, Al Haris, mengapresiasi UU No. 1 Tahun 2023 ini, menyebutnya sebagai harapan baru dalam sistem hukum Indonesia yang memberikan rasa keadilan dan lebih humanis.

Baca Juga  Pastikan Bersih dari Aplikasi Judol, Ditpolairud Polda Jambi Sidak Handphone Personel

​Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang memprakarsai kegiatan ini. Ia berharap PKS ini menjadi momentum penegakkan hukum yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

​”Semoga ini bukan hanya ajang seremonial, tetapi perwujudan tanggung jawab dari amanat undang-undang,” tutupnya.

Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi, sebagai wujud komitmen para abdi negara dan abdi masyarakat dalam mewujudkan kebijakan hukum yang berdampak nyata.

​Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, serta seluruh Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

194,7 Kilogram Ganja, 10.012 Ekstasi, dan 7,8 Kilogram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi, Komitmen Wujudkan Kota Jambi Bersih dari Narkoba

Berita

BPJN Jambi Perbaiki Jalan Rusak Penyebab Macet, Perkuat Preservasi Jalur Strategis Lintas Timur

Berita

Perumdam Tirta Mayang Setor Dividen Rp 7,6 Miliar ke Pemkot Jambi

Berita

Tak Hanya Apresiasi, Kapolresta Jambi Turut Bacakan Deklarasi dan Tanda Tangan Tolak Narkoba Bersama Warga RT 05 Rawasari

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Sholat Ghoib dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, Sumbar

Berita

Perkuat Kamseltibcarlantas Lewat Operasi Keselamatan 2026, Ditlantas Polda Jambi Gandeng Komunitas Ojol

Berita

Perkuat Sinergitas Jaga Kamtibmas, Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda dan Elemen Masyarakat

Berita

Lakukan Pengecekan Rutin Rutan Mapolres, Kanit Reskrim Pidum IPDA Hafiz Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan