Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 9 April 2026 - 11:41 WIB

Rugikan Negara 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala BPN Tanjabtim

Rugikan Negara 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala BPN Tanjabtim 

JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019-2023.

Baca Juga  Kantor SMSI Sambangi Kantor SMSI Provinsi Jambi, Dansat Brimob: Hanya Bersilaturahmi dan Perkuat Sinergisitas

Dua tersangka yang ditetapkan yaitu AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur) dan MD selaku Ketua Satgas B (Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjab Timur).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Dihadiri Ribuan Massa, Ivan Wirata Ketua Tim Pemenangan Masnah - Zulkifli Optimis Raih Kemenangan

Para tersangka diduga berperan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya memuat data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah serta data kepemilikan yang tidak jelas. Namun daftar tersebut tetap dijadikan dasar penilaian ganti kerugian dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana serta Fasilitas, Danrem 042 Gapu Tinjau Yonif TP 844/Ksatria Batanghari serta Kompi Senapan B Yonif 142/KJ

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April 2026 hingga 27 April 2026, di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi serta terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Share :

Baca Juga

Berita

Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Keterangan Resmi Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan

Berita

Pendidikan, Pembentukan Bintara Polri Tahun 2025 Ditutup, Kapolda Jambi Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 65 Bintara Polri

Berita

4 Hari Gelar Aksi di KPK RI : LSM Mappan Desak KPK Periksa Kadis Pupr Provinsi Jambi dan Kabid Cipta Karya

Berita

Ketua DPRD Provinsi Jambi Dukung Kegiatan Hari Pers Nasional

Berita

Ivan Wirata Dikukuhkan Sebagai Ketua Aliansi Taijiquan Nasional Indonesia Provinsi Jambi Masa Bakti 2023-2027

Berita

Cegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bagi Personel, Kapolres Kerinci Pimpin Upacara Penandatanganan Pakta Integritas

Berita

Buka Puasa Bersama Personel dan Bhayangkari, Kapolresta Jambi Turut Santuni Anak Yatim

Berita

Polda Jambi Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata Peringatan Hari Bhayangkara ke 79