Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 9 April 2026 - 11:41 WIB

Rugikan Negara 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala BPN Tanjabtim

Rugikan Negara 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Kepala BPN Tanjabtim 

JAMBI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019-2023.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri, Kunjungan Silaturahmi Danlanal Palembang Disambut Hangat Kapolda Jambi

Dua tersangka yang ditetapkan yaitu AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur) dan MD selaku Ketua Satgas B (Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjab Timur).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Rugikan Negara Hingga 105 Miliar, Kejati Jambi Segel dan Hentikan Aktivitas Operasional Pabrik PT PAL, Hasil Operasi Akan Diserahkan ke Negara

Para tersangka diduga berperan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya memuat data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah serta data kepemilikan yang tidak jelas. Namun daftar tersebut tetap dijadikan dasar penilaian ganti kerugian dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700.

Baca Juga  Perkuat Tata Kelola BUMN, Pelindo dan Kejati Jambi Jalin Sinergi

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April 2026 hingga 27 April 2026, di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi serta terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Share :

Baca Juga

Berita

Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik, Wakapolda Jambi Berikan Arahan ke Polres Tebo, Bungo dan Merangin

Berita

Nekat Lukai Diri dan Berpura-pura Dibegal Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Amankan HS Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judol

Berita

Sabuk Kamtibmas Perkuat Keamanan Kota Jambi, Kapolda Tekankan Kolaborasi Polri, TNI, Pemerintah dan Masyarakat

Berita

Persiapan Pengamanan Natal-Tahun Baru, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan

Berita

Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkoba di Perairan oleh Ditpolairud Polda Jambi Dukung Program 100 Hari Kapolda Irjen Pol Krisno H Siregar

Berita

Curi Motor, Sapi’i Sang Residivis Pencurian dan Pembunuhan Dibekuk Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Berita

Pimpin Apel Satker, Dirresnarkoba Polda Jambi Tegaskan Anggota Pakai Narkoba Kita Tindak Tegas

Berita

Dugaan Penggelapan Dana oleh Oknum Tenaga Pemasar di Sungai Penuh, BNI Life Berikan Klarifikasi