Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Bisnis / Daerah / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:09 WIB

Seorang Pemuda Spesialis Curi Kotak Amal Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur

Seorang Pemuda Spesialis Curi Kotak Amal Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur

JAMBI – Ada-ada saja yang dilakukan seorang pria bernama Tomi Permadi (27) warga Jelutung Kota Jambi yang ketahuan melakukan aksi mencuri kotak amal mesjid, Selasa (30/4/24).

Aksi pemuda yang merupakan spesialis curi kotak amal tersebut akhirnya diketahui oleh warga dan diamankan warga sekitar.

Baca Juga  Momentum HUT TNI ke 79, Kapolsek Jambi Timur Geruduk Koramil 415-11 bersama Anggota

Kapolsek Jambi Timur AKP Hardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya Tindak pidana Pencurian Kotak amal di Masjid Darul Hikmah Jl.Pangeran Antasari RT. 31 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

“ Kita mendapatkan laporan dari Ketua RT.31, yang mana dirinya mendapat laporan dari warga bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam Masjid indikasi mencuri kotak amal, selanjutnya bersama warga mengecek dan benar pelaku membuka kotak infaq tersebut, dan bersama warga berhasil mengamankan Pelaku, serta selanjutnya pelapor melaporkan ke Mapolsek Jambi Timur guna pengusutan lebih lanjut, “ ungkapnya.

Baca Juga  Residivis Bobol Gerai Alfamart Ditangkap, Polsek Jambi Timur Polresta Jambi Amankan Tiga Pelaku, Satu Orang Dihadiahi Timah Panas

Dilanjutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut nantinya akan digunakan untuk foya-foya.

“ Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kotak amal mesjid, “ lanjutnya.

Baca Juga  Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi, Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka dengan Kerugian Puluhan Miliar

Saat ini pelaku beserta barang bukti seperti kotak amal dan uang sejumlah Rp 117.000 rupiah sudah kita amankan di Mapolsek Jambi Timur.

“ Atas perbuatannya, pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Gelorakan Gerakan Bersama Bersih Lingkungan, Irjen Pol Krisno : Mari Kita Ciptakan Lingkungan yang Sehat

Berita

Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Irjen Pol Krisno H Siregar Sambangi Kajati Jambi

Berita

Akan Dibawa ke Padang, Puluhan Keping Emas Hasil PETI senilai 3,2 Miliar Digagalkan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Ini Penekanan dan Arahan Kapolda Jambi saat Pimpin Pelaksanaan Gelar Operasional TW I 

Berita

Danyon B Pelopor Apresiasi Atlet Taekwondo Berprestasi, Beri Piagam dan Medali

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Pelanggan Tirta Mayang Nikmati Peningkatan Jam Pengaliran Air

Batanghari

Kasdim 0415/ Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Kodim Baru