Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Sungai Penuh

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:57 WIB

Berpartisipasi Upaya Pencegahan Dimusim Kemarau, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

Berpartisipasi Upaya Pencegahan Dimusim Kemarau, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

Sungai Penuh – Memasuki musim kemarau Kepolisian Resor Kerinci melakukan imbauan kepada masyarakat kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), senin (29/7/2024).

Himbauan  Kapolres  Kerinci AKBP Muhammad Mujid diantaranya, dilarang membakar hutan dan lahan, apabila melihat kebakaran hutan atau lahan segera melapor kepada polisi/pemadam kebakaran.

Baca Juga  Gerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Siswa, Oknum Guru Diamankan Polres Kerinci

Dihimbau juga untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan menghindari praktik pembukaan lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar.

“Sebelumnya Himbauan karhutla sudah dihimbau oleh Kapolda jambi, tapi sengaja saya himbau kembali, agar masyarakat tidak membakar lahan, sebenarnya kegiatan ini sudah rutin digelar, melalui Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kerinci,” Kata Kapolres Kerinci.

Baca Juga  Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci 

Dilanjutkan Kapolres Kerinci bahwa, pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI Tahun 1999 Tentang Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima miliar Rupiah).

Baca Juga  Polres Sarolangun Peduli, AKBP Budi Prasetya Turun Langsung Evakuasi Warga dan Berikan Bantuan Sembako 

Disisi lain Kapolres menyampaikan, agar masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla.
“ Masyarakat juga harus menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada masyarakat yang belum mengetahuinya,” Tutupnya.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Polda Jambi Laksanakan Giat Gaktibplin Bagi Personel

Berita

Sebabkan Karhutla Karena Buka Lahan dengan Cara Membakar, Satu Pelaku Diamankan Polres Sarolangun

Berita

Ditlantas Polda Jambi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Panti Asuhan dan Pekerja Jalanan

Berita

Lerai Aksi Pengeroyokan oleh Sekelompok Pemuda-pemudi, Anggota Polisi Jadi Korban, Polresta Jambi Tangkap 9 Pelaku

Berita

Kabapas Jambi Ajak Klien Bapas Berpartisipasi saat Pelatihan Menjahit bekerjasama dengan Avian FT Sultan Thaha

Berita

HTK-Ezi Gelar Kampanye Akbar Siang Ini, Puluhan Ribu Massa Akan Padati Lapangan Merpati Hiang

Berita

Dinyatakan Kompetensi, Pimpred Bidik Indonesia News Lulus Dengan Nilai Tertinggi saat UKW Dewan Pers

Batanghari

Serap Aspirasi Petugas LPKA Kelas II Muara Bulian, H.M.Sum Indra SE.,MMSI Laksanakan Kunjungan Dinas dan Silatuhrahmi