Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 25 Desember 2023 - 22:13 WIB

Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci 

Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci

Kerinci – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui  Satuan Reskrim Polres Kerinci mengamankan 9 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga bodong dikirim melalui jasa kurir cargo J&T dan ekspedisi Bungo Kincai, Minggu (24/12/2023).

Penangkapan dilakukan polisi saat mobil ekspedisi hendak membongkar sepeda motor di kantor J&T cargo jalan Yos Sudarso Desa Gedang, Sungaipenuh.

Baca Juga  Apel Pergeseran Pasukan dalam Rangka Pengamanan Pemilu Dipimpin Langsung Kapolres Kerinci, Ini Penekanannya

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetya didampingi Kanit Pidum IPDA Hariyanto dan Kasubsi Penmas Humas Polres Kerinci mengatakan, pengukapan kasus sepeda motor berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan sepeda motor bodang masuk ke Kerinci.

Baca Juga  Melalui Program Patroli Udara Siginjai, Polantas Ditlantas Polda Jambi Sapa Masyarakat di Stasiun Pro II RRI

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung bersama tim mengecek ke TKP. Dan ditemukan 9 sepeda motor yang diduga bodong masuk ke Kerinci,” ungkap AKP Very Prasetyawan kepada awak media

Kasat AKP Very juga mengatakan, setelah hasil kroscek oleh pihak Samsat ada 4 sepeda motor tanpa STNK dan 5 memiliki STNK. “Hasil pengecekan bersama pihak J&T, Ke 9 sepeda motor tidak memiliki BPKB,” jelas AKP Very.

Baca Juga  Kapolres Kerinci Pastikan Kotak Suara Sampai di PPK Dalam Keadaan Aman

Adapun yang dilanggar, pada pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Pidusia kedua pasal 372 KUHP, pasal 480 ancaman 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Kenakan Setelan Merah Putih, Ribuan Mahasiswa Unja Hadiri Konser Anti Radikalisme bersama Polda Jambi 

Berita

Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Terima Audiensi Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Jambi

Berita

Bantu Petugas KPPS, Ditpolairud Polda Jambi Angkut Kotak Suara Menggunakan Kapal Patroli 

Berita

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Rumah Diduga Dijadikan Basecamp Narkoba di Pulau Pandan Digeledah Satreskoba Polresta Jambi 

Berita

Tanam Pohon Ditepian Sungai Batanghari, Dir Polairud Polda Jambi : Kepedulian Polri Terhadap Penghijauan

Berita

Nomor Polisi Mobil Dipertanyakan, Ahmadi Zubir Hadiri Sidang dengan Kendaraan Berpelat Tak Sesuai

Berita

Harapan dan Kesedihan Seorang Pemuda Jambi, Jual Motor Demi Pernikahan, Malah Ditipu

Berita

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024 Pengamanan Pemilu, Kapolda Jambi Bacakan Amanat Kapolri