Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 25 Desember 2023 - 22:13 WIB

Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci 

Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci

Kerinci – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui  Satuan Reskrim Polres Kerinci mengamankan 9 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga bodong dikirim melalui jasa kurir cargo J&T dan ekspedisi Bungo Kincai, Minggu (24/12/2023).

Penangkapan dilakukan polisi saat mobil ekspedisi hendak membongkar sepeda motor di kantor J&T cargo jalan Yos Sudarso Desa Gedang, Sungaipenuh.

Baca Juga  Dibuka Walikota Sungai Penuh, Kapolres Kerinci Hadiri Peresmian Pasar Mambo Ramadhan 

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetya didampingi Kanit Pidum IPDA Hariyanto dan Kasubsi Penmas Humas Polres Kerinci mengatakan, pengukapan kasus sepeda motor berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan sepeda motor bodang masuk ke Kerinci.

Baca Juga  Pasca Pemilu, Kapolres Kerinci Perintahkan Kapolsek Perkuat Keamanan Kecamatan Gunung Raya dan Bukit Kerman

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung bersama tim mengecek ke TKP. Dan ditemukan 9 sepeda motor yang diduga bodong masuk ke Kerinci,” ungkap AKP Very Prasetyawan kepada awak media

Kasat AKP Very juga mengatakan, setelah hasil kroscek oleh pihak Samsat ada 4 sepeda motor tanpa STNK dan 5 memiliki STNK. “Hasil pengecekan bersama pihak J&T, Ke 9 sepeda motor tidak memiliki BPKB,” jelas AKP Very.

Baca Juga  Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Perairan Kuala Tungkal 

Adapun yang dilanggar, pada pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Pidusia kedua pasal 372 KUHP, pasal 480 ancaman 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042Gapu pimpin Acara Serah Terima Jabatan Dandim 0415/Jambi

Berita

SK Kepengurusan SMSI Muaro Jambi Diserahkan Langsung Ketua SMSI Provinsi Jambi 

Berita

Dibawah Jembatan Buluran, Kapolresta Jambi Ajak Personil Bersihkan Sampah

Berita

DR H Umar Yusuf Tokoh Masyarakat Jambi Apresiasi Langkah Cepat Polda Jambi Tangkap Jaringan Besar Narkoba di Jambi

Berita

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi

Berita

Kapolda Jambi Sampaikan Saran dan Pandangan Terkait Situasi Kamtibmas Pemilu saat Rapat Forkopimda 

Berita

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku beserta 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi

Berita

Tak Hanya Gelar Kenal Pamit Pejabat Utama dan Kapolres, Polda Jambi Turut Gelar Tasyakuran Kompolnas Awards 2024