Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 25 Desember 2023 - 22:13 WIB

Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci 

Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci

Kerinci – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui  Satuan Reskrim Polres Kerinci mengamankan 9 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga bodong dikirim melalui jasa kurir cargo J&T dan ekspedisi Bungo Kincai, Minggu (24/12/2023).

Penangkapan dilakukan polisi saat mobil ekspedisi hendak membongkar sepeda motor di kantor J&T cargo jalan Yos Sudarso Desa Gedang, Sungaipenuh.

Baca Juga  Apel Gabungan TNI-POLRI Pelepasan Pasukan Pengamanan TPS Wilkum Polres Kerinci

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetya didampingi Kanit Pidum IPDA Hariyanto dan Kasubsi Penmas Humas Polres Kerinci mengatakan, pengukapan kasus sepeda motor berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan sepeda motor bodang masuk ke Kerinci.

Baca Juga  Polisi Rilis Identitas Tersangka Perusakan TPS di Pilwako Sungaipenuh

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung bersama tim mengecek ke TKP. Dan ditemukan 9 sepeda motor yang diduga bodong masuk ke Kerinci,” ungkap AKP Very Prasetyawan kepada awak media

Kasat AKP Very juga mengatakan, setelah hasil kroscek oleh pihak Samsat ada 4 sepeda motor tanpa STNK dan 5 memiliki STNK. “Hasil pengecekan bersama pihak J&T, Ke 9 sepeda motor tidak memiliki BPKB,” jelas AKP Very.

Baca Juga  Hutama Karya Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan Tol Trans Sumatera selama Mudik Lebaran 2026

Adapun yang dilanggar, pada pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Pidusia kedua pasal 372 KUHP, pasal 480 ancaman 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Gunakan Bus, Ribuan Personel Polda Jambi Diberangkatkan Amankan TPS Pemilu ke Polres-polres Jajaran

Berita

Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi ke 67 Turut Diikuti Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

Momen Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Diajak Foto oleh Anak-anak SD dan Bersalaman, Bukti Polisi Sahabat Anak

Berita

Turun ke Lokasi Basecamp Digerebek Warga di Kota Jambi, Kasat Narkoba Polresta : Kita Tindaklajuti dan Serahkan ke Polres Muaro Jambi

Berita

Penanganan Rehabilitasi Lingkungan Jalan Tol Sesuai Standar, Transparannya PUPR Siapkan Kotak Saran Pengaduan

Berita

Gerakan Tanam Cepat Panen Tanaman Jagung di Desa Pematang Kolim, Kapolres Sarolangun : Polisi Untuk Masyarakat

Berita

Dukung SDM Polri, Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM

Berita

Bentuk Kepedulian, Ketua PWI Provinsi Jambi Besuk Anggotanya Yang Sakit