Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci / Kriminal

Senin, 25 Desember 2023 - 22:13 WIB

Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci 

Sembilan Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polres Kerinci

Kerinci – Kepolisian Resort (Polres) Kerinci melalui  Satuan Reskrim Polres Kerinci mengamankan 9 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga bodong dikirim melalui jasa kurir cargo J&T dan ekspedisi Bungo Kincai, Minggu (24/12/2023).

Penangkapan dilakukan polisi saat mobil ekspedisi hendak membongkar sepeda motor di kantor J&T cargo jalan Yos Sudarso Desa Gedang, Sungaipenuh.

Baca Juga  Polsek Sitinjau Laut Amankan 14Pemuda Berstatus Pelajar Yang Tawuran

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetya didampingi Kanit Pidum IPDA Hariyanto dan Kasubsi Penmas Humas Polres Kerinci mengatakan, pengukapan kasus sepeda motor berdasarkan informasi dari masyarakat adanya dugaan sepeda motor bodang masuk ke Kerinci.

Baca Juga  Anggota Polsek Gunung Raya dan Bhayangkari Bagi – Bagi Takjil Kepada Pengguna Pengguna Jalan

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung bersama tim mengecek ke TKP. Dan ditemukan 9 sepeda motor yang diduga bodong masuk ke Kerinci,” ungkap AKP Very Prasetyawan kepada awak media

Kasat AKP Very juga mengatakan, setelah hasil kroscek oleh pihak Samsat ada 4 sepeda motor tanpa STNK dan 5 memiliki STNK. “Hasil pengecekan bersama pihak J&T, Ke 9 sepeda motor tidak memiliki BPKB,” jelas AKP Very.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergisitas, AKBP Mujib Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media Dihari Pertama Berdinas Sebagai Kapolres Kerinci

Adapun yang dilanggar, pada pasal 36 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Pidusia kedua pasal 372 KUHP, pasal 480 ancaman 5 tahun.

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Analisa dan Evaluasi Kegiatan Operasional, Dir Polairud Harapkan ada Peningkatan 

Berita

Pertama di Jambi, Timezone Luncurkan Hiburan Keluarga di Jamtos, Hadirkan Permainan VR Magic UFO dan Social Bowling

Berita

Kapolda Jambi Buka Pembinaan Personel Polri Guna Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi Polda Jambi

Berita

Melawan saat Akan di Tangkap, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Satu Pelaku dan Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Berita

Ketua PWI Kota Jambi Berikan Penghargaan kepada Kapolda Jambi pada Peringatan HPN 2024

Berita

Sambangi Pos TNI AL Kuala Tunggal, Ditpolairud Polda Jambi Perkuat Sinergitas Jaga Wilayah Perairan

Berita

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Upacara Laporan Korps Perwira Periode 1 April 2024