Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Terbitkan Surat Perintah Penahanan, Kajari Jambi : Tersangka Ko Apex Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

Terbitkan Surat Perintah Penahanan, Kajari Jambi : Tersangka Ko Apex Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.H Ingratubun menerbitkan Surat Perintah Penahanan tersangka Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (28/8/24).

Ko Apex masuk ke Lapas dengan pengawalan tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jambi dan tim JPU yang mana penitipan tersangka 1 (satu) orang Tahanan Baru Perkara 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal atas nama Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo.

Baca Juga  Kajari Jambi Sambut Kunjungan Silaturahmi Pj Walikota Jambi dan Rombongan

“ Perkara ini memang menarik perhatian, untuk itu setiap tahap penangan perkaranya agar JPU yang menangani melaporkan kepada Pimpinan sebagai bahan laporan dan pengendalian,” ujar Kajari.

Dilanjutkan Kajari M.H Ingratubun, untuk tersangka Ko Apex ini sudah kita titipkan di Lapas Kelas IIA Jambi bertujuan agar pemeriksaan perkaranya berjalan lancar sampai bergulir nantinya di persidangan.

Pantauan media ini, Setiba di Lapas, Ko apex langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang serta dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penahanan oleh Tim Registrasi dan pengecekkan kesehatan oleh Dokter Lapas.

Baca Juga  Polda Jambi Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Irjen Pol Krisno Sampaikan Capaian Penyelesaian Kasus Menonjol hingga Program Asta Cita

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong saat dikonfirmasi membenarkan penitipan dari pihak kejari diterima pada hari ini.

“Hari ini kita menerima titipan Tahanan dari pihak Kejari Jambi dengan tersangka atas nama Arfandi Susilo Als Ko Apex, ”

Lanjut kalapas “Ya, ini juga merupakan kegiatan rutin yang kita laksanakan terkait penitipan tahanan oleh rekan APH. Dan sesuai prosedur sudah kita terima dengan berkas dan kondisi tahanan yang sehat, proses lanjutnya sesuai dengan permintaan pihak penahan untuk tindak lanjut proses tahapan sistem peradilan pidana,”

Baca Juga  Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto Pererat Kekompakan dan Sinergitas dengan Kapolda Jambi

Ko Apex sendiri dijerat pasal 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal dengan kerugian korban sebesar Rp. 31.900.000.000 (Tiga Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah). (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Penjaringan Balon Calon Ketua Taekwondo Kota Jambi Resmi Dimulai

Batanghari

LPKA Muara Bulian Terapkan Tradisi Makan Bersama Anak Binaan Bangun Kebersamaan dan Disiplin

Berita

Pekerjaan Jalan Lintas Timur Jambi Dihentikan Sementara, BPJN Pastikan Solusi Terbaik Agar Tidak Menganggu Arus Lalu Lintas

Berita

Jaga Ekosistem di Perairan, Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing ke Nelayan

Berita

Hak Terpenuhi Kewajiban Dilaksanakan, Kalapas Berikan Sosialisasi Kepada Seluruh Tahanan dan Palkam

Berita

Berikut Daftar Koperasi Yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Berita

Sampah Makin Menumpuk ! Walikota Diminta Copot Kadis LH dan Kebersihan

Berita

Kasus DBD di Kota Sungai Penuh Menurun Drastis Pada Awal Tahun 2025