Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 28 Agustus 2024 - 13:50 WIB

Terbitkan Surat Perintah Penahanan, Kajari Jambi : Tersangka Ko Apex Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

Terbitkan Surat Perintah Penahanan, Kajari Jambi : Tersangka Ko Apex Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi

JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.H Ingratubun menerbitkan Surat Perintah Penahanan tersangka Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (28/8/24).

Ko Apex masuk ke Lapas dengan pengawalan tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jambi dan tim JPU yang mana penitipan tersangka 1 (satu) orang Tahanan Baru Perkara 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal atas nama Arfandi Susilo Als Apex Bin Budi Susilo.

Baca Juga  Narasumber Pengawasan Daerah, Kajari Jambi Tekankan Koordinasi APIP dan Kejaksaan Dorong Penyelesaian Administrasi Pemerintah

“ Perkara ini memang menarik perhatian, untuk itu setiap tahap penangan perkaranya agar JPU yang menangani melaporkan kepada Pimpinan sebagai bahan laporan dan pengendalian,” ujar Kajari.

Dilanjutkan Kajari M.H Ingratubun, untuk tersangka Ko Apex ini sudah kita titipkan di Lapas Kelas IIA Jambi bertujuan agar pemeriksaan perkaranya berjalan lancar sampai bergulir nantinya di persidangan.

Pantauan media ini, Setiba di Lapas, Ko apex langsung dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang serta dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penahanan oleh Tim Registrasi dan pengecekkan kesehatan oleh Dokter Lapas.

Baca Juga  Usai Terima Gelar Adat Dubalang Sakti Utamo, Irjen Pol Rusdi Hartono Tiba di Mapolda Disambut Wakapolda dan Tarian Persembahan 

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong saat dikonfirmasi membenarkan penitipan dari pihak kejari diterima pada hari ini.

“Hari ini kita menerima titipan Tahanan dari pihak Kejari Jambi dengan tersangka atas nama Arfandi Susilo Als Ko Apex, ”

Lanjut kalapas “Ya, ini juga merupakan kegiatan rutin yang kita laksanakan terkait penitipan tahanan oleh rekan APH. Dan sesuai prosedur sudah kita terima dengan berkas dan kondisi tahanan yang sehat, proses lanjutnya sesuai dengan permintaan pihak penahan untuk tindak lanjut proses tahapan sistem peradilan pidana,”

Baca Juga  Bersama Polsek Rimbo Bujang, Lapas Kelas IIA Jambi Berhasil Tangkap Narapidana Kabur

Ko Apex sendiri dijerat pasal 263 Ayat 1 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dan Dokumen Kapal dengan kerugian korban sebesar Rp. 31.900.000.000 (Tiga Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah). (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Masalah Pokir Dewan, Ini Kata Ketua DPRD Kerinci

Berita

Kapolda Jambi Buka Pembinaan Personel Polri Guna Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi Polda Jambi

Berita

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Gerebek Rumah Diduga Basecamp

Berita

Tak Hanya Upacara, Polda Jambi Turut Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke 78, Ini Harapan Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Dua Pekan Jelang Ramadhan Pasar Ramadhan Dan Pasar Beduk Masih Sepi Peminat

Berita

Tak Hanya Resmikan Kampung Bebas dari Narkoba, 32 RT di Kelurahan Rawasari bersama Polresta Jambi Bacakan Deklarasi

Berita

Perkuat MBG di Hari Gizi Nasional 2026, Hutama Karya Bangun 80 Titik SPPG

Berita

Tiga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Resahkan Warga Dibekuk Tim Resmob Polda Jambi