Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:02 WIB

Polres Kerinci Berhasil Mengagalkan BBM Olahan Sulingan Dari Sumatera Selatan

Polres Kerinci Berhasil Mengagalkan BBM Olahan Sulingan Dari Sumatera Selatan

Kerinci – Polres Kerinci berhasil mengagalkan BBM Olahan atau Sulingan sebanyak 5 TON dari daerah Rupit Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel Untuk diedarkan di Kabupaten Kerinci Dan Kota Sungai Penuh.

Saat dikonfirmasi Kaspolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan membenarkan adanya penangkapan BBM olahan dari sumsel kekerinci, pengamanan dilakukan oleh Unit Patko Elang saat patrol pada Jum’at 13 september 2024 lalu.
“ iya pihak polres kerinci berhasil mengagalkan BBM Olahan atau sulingan sebanyak 5 Ton yang akan masuk dikerinci, pelaku (Supir) ada 2 inisial MR 21 tahun dan FJ 20 tahun saat diamankan di jalan raya desa pengasi lama kecamatan bukit kerman kabupaten kerinci saat Unit Patko Elang Polres Kerinci sedang melakukan Patroli pada jumat dini hari 13/09 lalu,” Jelas Kasat Reskrim (Kamis 03/09)

Baca Juga  Sanksi Hukum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan, Ini Maklumat Kapolda Jambi

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari pengakuan kedua Supir Pengantar BBM itu mengakui BBM dibawa dari Rumpit dan Bayung Lincir Sumsel untuk dibawa ke rumah yang biasa dipanggil buya di Desa Kubang Kecamatan Depati Tujuh Kerinci.
“ dari pengakuan kedua pelaku tersebut, BBM ini adalah pesanan yang akan diantar ke rumah buya kubang kerinci,” Ujarnya.

Baca Juga  Kapolres Kerinci Pimpin Apel Konsolidasi dan Pelepasan BKO Polda Jambi Pengamanan Pemilu

Hingga saat ini kedua pelaku sudah tetapkan tersangka sedangkan pemasok atau pemilik bbm olahan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas kejadiannya ini tersangkan dikenakan pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman diatas 6 Tahun dan Denda 60 Miliar,” Tutup Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prastyawan.

Baca Juga  Tak Hanya Cek Tahanan, Kasat Tahti dan Kanit Provost Polres Kerinci Turut Bagikan Alat Sholat

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Pulihkan Aktivitas Sekolah, Satbrimob Polda Jambi Bersihkan Material dan Lumpur Pasca Banjir di Kerinci

Berita

Akankah Moderasi Kembali Dipertaruhkan di IAIN Kerinci?

Berita

Aksi Sosial Polri Untuk Masyarakat, Polda Jambi Buat Sumur Bor dan Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Berita

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Merangin, Satu Pelaku Diamankan

Berita

Bertema Karbon, Hutan dan Harapan, Komunitas Konservasi Indonesia Warsi dan Pewarta Foto Indonesia Buka Pameran Foto

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Ajak Anak-anak Cinta Bahari Melalui Program Polsanak

Berita

PT Palma Abadi Bantah Buang Limbah Sembarangan, Pengelolaan Sudah Sesuai Izin dan Baku Mutu

Berita

DPD Golkar Serahkan SK Penetapan Pimpinan DPRD, Ivan Wirata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi