Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:02 WIB

Polres Kerinci Berhasil Mengagalkan BBM Olahan Sulingan Dari Sumatera Selatan

Polres Kerinci Berhasil Mengagalkan BBM Olahan Sulingan Dari Sumatera Selatan

Kerinci – Polres Kerinci berhasil mengagalkan BBM Olahan atau Sulingan sebanyak 5 TON dari daerah Rupit Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel Untuk diedarkan di Kabupaten Kerinci Dan Kota Sungai Penuh.

Saat dikonfirmasi Kaspolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan membenarkan adanya penangkapan BBM olahan dari sumsel kekerinci, pengamanan dilakukan oleh Unit Patko Elang saat patrol pada Jum’at 13 september 2024 lalu.
“ iya pihak polres kerinci berhasil mengagalkan BBM Olahan atau sulingan sebanyak 5 Ton yang akan masuk dikerinci, pelaku (Supir) ada 2 inisial MR 21 tahun dan FJ 20 tahun saat diamankan di jalan raya desa pengasi lama kecamatan bukit kerman kabupaten kerinci saat Unit Patko Elang Polres Kerinci sedang melakukan Patroli pada jumat dini hari 13/09 lalu,” Jelas Kasat Reskrim (Kamis 03/09)

Baca Juga  Belasan Muda-mudi Terindikasi Aplikasi Hijau Diamankan Tim Gabungan Operasi Pekat Polda Jambi

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari pengakuan kedua Supir Pengantar BBM itu mengakui BBM dibawa dari Rumpit dan Bayung Lincir Sumsel untuk dibawa ke rumah yang biasa dipanggil buya di Desa Kubang Kecamatan Depati Tujuh Kerinci.
“ dari pengakuan kedua pelaku tersebut, BBM ini adalah pesanan yang akan diantar ke rumah buya kubang kerinci,” Ujarnya.

Baca Juga  Sidak Stockpile Batu Bara PT Usaha Mitra Batanghari, DPRD Jambi Tegaskan Kasus Pencemaran Akan Dibawa ke Kementerian

Hingga saat ini kedua pelaku sudah tetapkan tersangka sedangkan pemasok atau pemilik bbm olahan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas kejadiannya ini tersangkan dikenakan pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman diatas 6 Tahun dan Denda 60 Miliar,” Tutup Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prastyawan.

Baca Juga  Jalin Silaturahmi dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Kapolres Kerinci Silaturahmi bersama Rektor IAIN Kerinci

(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank

Berita

Dibuka Ketum PWI Pusat, Konkernas 2024 Sosialisasikan Program Kerja PWI

Berita

Berikan Rasa Aman dan Nyaman saat Perayaan Imlek, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar Kunjungi Beberapa Vihara

Berita

Wagub Sani Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan Pendidikan Berkualitas Melalui Peguatan Kurikulum Berbasis Teknologi

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Pengangkutan BBM Secara Ilegal dan Amankan Pelaku beserta Puluhan Ribu Liter BBM

Berita

Tim Bulutangkis Polda Jambi Melaju ke Perempat Final Kapolri Cup 2025, Tampil Perkasa di Jakarta

Berita

Adanya Laporan Masyarakat, Polresta Jambi Akan Tindak Tegas Aktivitas Perjudian di Kota Jambi

Berita

Kolonel Inf Nyamin Resmi Jabat Danrem 042 Gapu, Pangdam XX/TIB Pimpin Serah Terima Jabatan di Padang