Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Muaro Jambi / Politik

Senin, 4 November 2024 - 13:36 WIB

Ketua Komisi III Terpilih Desak Pimpinan DPRD Segera Sahkan Hasil Pemilihan Komisi III DPRD Muaro Jambi

Ketua Komisi III Terpilih Desak Pimpinan DPRD Segera Sahkan Hasil Pemilihan Komisi III DPRD Muaro Jambi

Muaro jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro jambi telah selesai merampungkan pembentukan AKD pada jumat (1/11/2024).

Pembentukan AKD sempat berlangsung alot namun pembentukan AKD tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  WPI Provinsi Jambi Restrukturisasi Organisasi 2025-2030

Namun, setelah pembentukan beberapa waktu lalu Pimpinan DPRD belum juga menentukan kapan akan dilaksanakannya Paripurna pengesahan hasil AKD tersebut.

Hal ini membuat para pimpinan Komisi III terpilih mendesak Agar Pimpinan DPRD segera melakukan pengesahan Paripurna hasil AKD yang telah berjalan sesuai dengan mekanisme.

Baca Juga  Di Hari Santri Nasional, PetroChina Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Penceramah Kondang

“Kami meminta agar Pimpinan DPRD untuk segera melantik alat kelengkapan dewan (AKD) yang telah terbentuk dan terpilih pada pemilihan hari jumat lalu,” Ujar Sulaiman.

Adapun Pimpinan Komisi III diisi oleh ketua Sulaiman (Fraksi Nasdem) , Wakil Asikin (Fraksi Golkar) Sekretaris Usman Khalik (Fraksi PDI Perjuangan).

Baca Juga  Pasca Mobil Diskominfo Jadi BB Pengrusakan TPS, Polda Jambi Akan Panggil Mantan Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh

Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau AKD diatur dalam beberapa peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota .

Share :

Baca Juga

Berita

Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif, Polda Jambi Gelar FGD Pencegahan Konflik Sara

Berita

Pelindo Jambi Dorong Inovasi Layanan Publik di PelabuhanTalang Duku: Tantangan dan Peluang Dibahas dalamDiskusi Publik

Berita

Bersama Kapolres dan Pj Bupati, Dandim 0417/Kerinci Hadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Tahun 2024

Berita

Siti Namoraja Hasibuan, Putri Matlawan Komisaris PT Tamarona Media Sarana Resmi Diangkat sebagai PPAT

Berita

Pelepasan Purna Bhakti Kakanwil Kemenkumham Jambi turut Dihadiri Wakapolda Jambi

Berita

Evaluasi Kendaraan Dinas Operasional Fungsi Binmas dan Samapta, Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polda Jambi

Berita

Layanan Terbaik dan Tuntas dari Brigpol Surya Akhmad Ramadhan dan Bripda Rizki Ardianto Senotama

Berita

Gunakan Empat Perahu Ketek, Polsek Telanaipura Kawal Pendistribusian Logistik Pemilu di 11 TPS