Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Kriminal

Selasa, 5 November 2024 - 16:22 WIB

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh – Polres kerinci dan jajarannya berhasil mengamankan satu orang tersangka dan 2 orang lainnya dalam tindak pidana perdangan orang atau tppo di salah satu Hotel di Kota Sungai Penuh dengan modus permintaan dari seseorang konsumen.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan mengatakan terkait TPPO karena adanya laporan dari masyarakat dan berhasil ditangkap pada minggu 3 november 2024.

Baca Juga  Melalui Aplikasi Polri Super App, Polres Kerinci Himbau Masyarakat Buat SKCK Kurangi Antrian

“ Benar kami telah mengamankan satu orang tersangka yang berinisial SPB alias A 23 tahun sebagai mujikari selain itu juga mengamankan satu orang korban berinisial F alias C 24 tahun dan konsumen berinisial M serta penjaga hotel,” Jelasnya. Selasa (05/11)

Baca Juga  Pemkot Sungai Penuh Resmi Miliki Tim Tanggap Insiden Siber, Diakui Secara Nasional

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dari tangan tersangka dan korban berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan uang 600 ribu rupiah.

“ Tersangka telah beberapa kali melakukannya dengan tarif 300- 600 ribu, dari tangan pelaku dan korban kami amankan bb hp dan uang,” Tambah Kasat Very.

Atas perbuatannya tersangka SPB alias A dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maximal 12 tahun dengan dendan 120 juta rupiah atau pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 15ri rupiah.

Baca Juga  Polres Kerinci Gelar Kegiatan Penyuluhan Kenakalan Remaja Dan Bahaya Narkoba pada Pelajar

“ Saat ini tersangka SPB atau mujikari diatahan di maplres kerinci, sedangkan korban hanya wajib lapor,” Tutup Kasat Reskrim AKP Very Prastywan.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 11,5 Kilogram Ganja, Dua Pelaku Asal Sumut Diamankan, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

Berita

Di Polres Bungo, Kapolda Jambi Apresiasi Program Unggulan “Bungo Prestasi” serta Tekankan Pemberantasan Jaringan Narkoba

Berita

Terkait Vidio Di Akun TikTok Gemilau Junior Disebut Menahan Motor, Ini Penjelasan Polres Kerinci

Berita

Milenial Keren Gagas Bank Sampah untuk Mendukung Program Paslon Antos-Lendra

Berita

Ground Breaking Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Dimpin Pangdam II Sriwijaya Secara Daring Turut Diikuti Kasrem 042 Gapu

Berita

Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Belum Temukan Tanda Seorang Nelayan Jatuh ke Laut

Berita

Diikuti Humas Jajaran Kemenkum HAM Jambi Ketua PWI Kota Jambi Sampaikan Materi Apa Itu Medsos dan Media Mainstream

Berita

Pererat Silaturahmi dan Sinergitas, Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Silaturahmi bersama Awak Media