Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kota Jambi / Politik

Senin, 11 November 2024 - 14:03 WIB

Warga Kota Jambi Laporkan Pelanggaran Kampanye Cawako Nomor Urut 2

Warga Kota Jambi Laporkan Pelanggaran Kampanye Cawako Nomor Urut 2

JAMBI – Seorang warga Kota Jambi, Robert Samosir, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi nomor urut 02. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam laporannya, Robert mengungkapkan adanya tiga dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kampanye yang berlangsung di Klenteng Sungai Sawang. Pertama, kampanye tersebut tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Jambi, meskipun dihadiri oleh lebih dari 200 orang.

“Mereka mengadakan kampanye dengan jumlah massa yang besar, namun tidak ada izin dari kepolisian,” kata Robert.

Baca Juga  Dipimpin Kapolda Jambi, Ini Tujuan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait

Menurutnya, menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap kegiatan kampanye yang melibatkan kerumunan massa harus disertai izin dari kepolisian.

Pasal 280 Ayat (1) huruf a UU Pemilu mensyaratkan bahwa kampanye harus didahului dengan pemberitahuan atau izin dari pihak berwenang.
“Jika terbukti menggelar kampanye tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban umum, paslon dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 510 UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp12 juta,” tegas Robert.

Pelanggaran kedua yang dilaporkan adalah penggunaan tempat ibadah—dalam hal ini Klenteng—sebagai lokasi kampanye. Robert menilai bahwa penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik sangat bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Tempat ibadah, seperti Klenteng, harus tetap bebas dari campur tangan politik. Ini adalah pelanggaran serius sesuai Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang melarang penggunaan fasilitas ibadah, pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye,” tambahnya.

Baca Juga  Momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Korem 042 Gapu bersama Jajaran Gelar Halal Bihalal

Ia menjelaskan bahwa paslon yang terbukti melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Pelanggaran ketiga yang disebutkan Robert adalah pembagian paket beras merek Blido seberat 5 kilogram kepada warga, dengan cara memberikan kupon bertuliskan simbol atau gambar paslon 02. Pembagian ini diduga memiliki tujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih, yang disebutnya sebagai bentuk politik uang (vote-buying).
“Warga dipanggil satu per satu dengan kupon bergambar paslon. Ini jelas merupakan bentuk manipulasi yang merusak demokrasi,” ucap Robert.

Baca Juga  Pelindo Jambi Perkuat Peran Sosial Lewat Bantuan TJSL untuk Masjid Al‑Munawarah Tanjabtim

Menurut Robert, tindakan semacam ini jelas melanggar Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu yang melarang pemberian imbalan dalam bentuk barang atau uang dengan maksud untuk memengaruhi suara pemilih. Jika terbukti, paslon yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

“Bawaslu harus memastikan dugaan ini ditindaklanjuti dengan serius. Politik seharusnya tidak dijadikan ajang untuk mengeksploitasi rakyat demi kepentingan pribadi,” tegas Robert.

Sebagai penutup, Robert berharap agar Bawaslu Kota Jambi segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti, diharapkan ada tindakan tegas terhadap paslon nomor urut 02 demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kota Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Pesan Karo SDM Polda Jambi saat Menerima Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023

Berita

Bansos Polri Presisi Untuk Negri, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Serahkan Bantuan ke Warga SAD

Berita

Perkuat Sinergisitas, Kapolres Kerinci Silaturahmi bersama Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh 

Berita

Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi

Berita

Opserasi Zebra Siginjai Polda Jambi, Ratusan Angkutan Truk Batubara Turut ditertibkan Karena Lebihi Tonase

Berita

Didampingi Dirut PDAM Tirta Mayang, Walikota DR Maulana Sambut Hangat Tamu Kedutaan Besar Canada

Berita

Pererat Silaturahmi, Dandim 0416 Bute dan Forkompimda Olahraga Bersama Sepeda Santai

Berita

Rektor IAIN Kerinci Dr Jafar Ahmad Lantik Puluhan Pejabat