Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi
Sungai Penuh – Pilkada di Kota Sungai Penuh semakin hari semakin panas, pasca usai debat Paslon, banyak oknum oknum pendukung salah satu Paslon mulai menyebarkan isu Politik yang dinilai unsur pelanggaran UU informasi dan transaksi elektronik.
Hal ini dengan munculnya dimana foto yang menunjukkan salam tiga jari diubah menjadi dua jari dan disebarluaskan di media sosial.
“Ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap **Pasal 32 Ayat 1 UU ITE** yang mengatur tentang perubahan atau manipulasi informasi elektronik tanpa izin,”ujar Ketua Milenial Keren Se-kota Sungaipenuh Hengki, Minggu (17/11/2024).
Foto tersebut diubah secara sengaja dengan tujuan untuk mendiskreditkan, menyebarkan kebencian, dan memberikan informasi yang menyesatkan.
“Kuat dugaan Foto sengaja diubah secara sengaja dengan tujuan untuk mendiskreditkan, menyebarkan kebencian dan memberikan informasi menyesatkan kepada masyarakat,”tambahnya.
Perlu diketahui, Penyebaran isu atau informasi yang sudah dimanipulasi ini bisa memperburuk situasi politik dan berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik sosial, apalagi saat ini suana Pilkada di Kota Sungai Penuh masih memanas.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan bahwa informasi yang diterima atau dibagikan adalah valid dan tidak manipulatif.
Apalagi dengan Mengubah, mengurangi, atau merusak suatu informasi elektronik milik orang lain tanpa izin, apalagi dengan tujuan untuk merugikan pihak tertentu, berpotensi dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE.
Dalam Pasal 32 Ayat 1 UU ITE menegaskan bahwa tindakan mengubah informasi elektronik yang sudah ada, terutama yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
Tim