Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Sungai Penuh

Minggu, 17 November 2024 - 18:21 WIB

Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi

Manipulasi Politik Editan Konyol Oknum Pendukung, Dinilai Memperburuk Situasi

Sungai Penuh – Pilkada di Kota Sungai Penuh semakin hari semakin panas, pasca usai debat Paslon, banyak oknum oknum pendukung salah satu Paslon mulai menyebarkan isu Politik yang dinilai unsur pelanggaran UU informasi dan transaksi elektronik.

Hal ini dengan munculnya dimana foto yang menunjukkan salam tiga jari diubah menjadi dua jari dan disebarluaskan di media sosial.

Baca Juga  Hidayat, Kakanwil Ditjenpas Jambi Bagikan Bansos Hasil Ketahanan Pangan WBP di Lapas Kelas IIB Muara Bulian

“Ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap **Pasal 32 Ayat 1 UU ITE** yang mengatur tentang perubahan atau manipulasi informasi elektronik tanpa izin,”ujar Ketua Milenial Keren Se-kota Sungaipenuh Hengki, Minggu (17/11/2024).

Foto tersebut diubah secara sengaja dengan tujuan untuk mendiskreditkan, menyebarkan kebencian, dan memberikan informasi yang menyesatkan.

“Kuat dugaan Foto sengaja diubah secara sengaja dengan tujuan untuk mendiskreditkan, menyebarkan kebencian dan memberikan informasi menyesatkan kepada masyarakat,”tambahnya.

Baca Juga  Awal Tahun 2025 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat di Sungai Penuh

Perlu diketahui, Penyebaran isu atau informasi yang sudah dimanipulasi ini bisa memperburuk situasi politik dan berpotensi menimbulkan keresahan atau konflik sosial, apalagi saat ini suana Pilkada di Kota Sungai Penuh masih memanas.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan memastikan bahwa informasi yang diterima atau dibagikan adalah valid dan tidak manipulatif.

Apalagi dengan Mengubah, mengurangi, atau merusak suatu informasi elektronik milik orang lain tanpa izin, apalagi dengan tujuan untuk merugikan pihak tertentu, berpotensi dikenai pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE.

Baca Juga  Menjelang Kampanye Akbar Nomor Urut 3, Berbagai Persiapan Intens Dilakukan oleh Tim Sukses dan Relawan

Dalam Pasal 32 Ayat 1 UU ITE menegaskan bahwa tindakan mengubah informasi elektronik yang sudah ada, terutama yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.

Tim

Share :

Baca Juga

Berita

Petugas Lapas Jambi Sigap Cegah Napi Yang Niat Kabur Memanjat Tembok

Berita

Dipimpin Pangdam II Sriwijaya, Dandim 0416 Bute Ikuti Ground Breaking Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Berita

120 Personil Polda Jambi Naik Pangkat, Ini Pesan Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan

Berita

Bantu ringankan kebutuhan warga jelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah Korem 042/Gapu gelar Bazar Murah TNI

Berita

Karhutla di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi, Kapolda Jambi Turun Langsung Padamkan Api dan Minta Ditreskrimsus Lakukan Penyelidikan

Berita

Kabur ke Medan, Pelaku Penyebar Video Asusila bersama Mantan Istri Diamankan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Ini Profil AKBP Agung Basuki Yang Gantikan AKBP Padli Sebagai Kapolres Tanjab Barat