Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:06 WIB

Amankan Seorang Pemuda, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perairan Desa Kunangan

Amankan Seorang Pemuda, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perairan Desa Kunangan

JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi melalui Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pemuda yang merupakan warga Kota Jambi di Pelabuhan (Dermaga) Desa Kunangan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi pada, Senin (27/1/25) lalu.

Diamankan pemuda tersebut karena kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang kerap melakukan transaksi serta menggunakan narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial MF (24) yang pekerjaannya Tekong Pompong (Buruh Harian Lepas).

“ Kita amankan pelaku beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3 (Tiga) Paket yang terbungkus didalam Rokok Merek Gudang Garam dengan berat Kotor 1,651 Gram,” ujarnya, Kamis (30/125).

Baca Juga  Beri Motivasi kepada Bhayangkari Airud, Dirpolairud Polda Jambi Harapkan Dapat Menjaga Nama Baik Polri

Dijelaskan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana akan ada transaksi narkoba, selanjutnya Tim dari Subdit Gakkum bersama Tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Tim Sidik Subdit Gakkum untuk melakukan Penyelidikan di tempat yang dimaksud.

“ sekira Pukul 20.00 WIB tim melihat ada 1 (satu) unit pompong yang merapat ke darat dengan berpenumpang 2 (dua) orang, Selanjutnya tim mengamati 1 (satu) orang yang naik ke darat kemudian tim menjumpai orang tersebut, saat bersamaan bertanya ke Anggota, mana uang nya, Tanpa di berikan uang kemudian 1 (satu)

orang tersebut Kembali ke pompong menemui orang yang berada di pompong tersebut dengan waktu yang bersaman orang yang menunggu dipompong tersebut memberikan sesuatu kepada orang yang naik kedarat,” jelasnya.

Baca Juga  Ditpolairud Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing Sekaligus, Komitmen Nyata dalam 100 Hari Program Kerja Kapolda Jambi

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Chandra menjelaskan, sekira pukul 20.15 WIB 1 (satu) orang tersebut naik kedarat dan langsung diamankan oleh Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, selanjutnya dengan koperatif orang tersebut menyebut nama nya MF sambil menunjukan 1 (satu) buah kotak rokok merk “Gudang Garam” yang berisi 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu dan 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

“ Kita melakukan pengeledahan dan ditemukan kembali 1 (Satu) Bungkus Kotak Rokok Merek “Gudang Garam” di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakanya yang mana didalam Kotak Rokok tersebut terdapat 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu,” bebernya.

Lebih lanjut AKBP Ade Chandra mengatakan, di waktu yang bersamaan, orang yang menunggu di pompong melarikan diri dengan terjun ke Sungai Batanghari.

Baca Juga  Terkait Pleno di Kecamatan Kumun Debai, Kabag Ops Polres Kerinci Tegaskan Tidak Ada Pengusiran

Kemudian Tim mencoba untuk mendekati orang tersebut dengan Upaya menghidupkan pompong tersebut, namun dikarenakan engkol pompong tersebut hilang dan diduga di buang sehingga pompong tidak bisa dihidupkan.

Saat ini kita telah membawa satu pelaku dengan barang bukti sabu ke Mako Polairud Polda Jambi, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Dengan di Jungtokan pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang mana berisi percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

Edukasi Masyarakat Beralih dari Aktivitas PETI, Kapolda Jambi Sambangi Kolam Ikan di Desa Moenti Sarolangun

Berita

Kunjungan ke Jambi, Irwasum Komjen Pol Ahmad Dhofiri Sambangi Kediaman Mantan Wa Irwasum Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono

Berita

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 5 Kilogram dah 4.582 butir Ekstasi Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Tak Hanya Sampaikan Program Kerja PWI Kota Jambi ke Pj Walikota, Ketua Irwansyah: Kita Siap Bersinergi Bersama Pemkot Jambi

Berita

Lepas Keberangkatan Flag Off Land Cruiser, Kapolda Jambi Apresiasi atas Semangat Komunitas Otomotif

Berita

Kapolres Kerinci AKBP M Mujib Pantau Langsung Lokasi Longsor di Polsek Gunung Kerinci

Berita

Pengamanan Pemilu 2024, Irjen Pol Rusdi Hartono: Polda Jambi Siap Amankan Jalannya Pemilu

Berita

Persiapan Pengamanan Pemilu 2024 di Tanjab Barat, Irwasda Polda Jambi Cek Kesiapan Personil dan Sarpras