Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda JambiĀ  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda JambiĀ 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:53 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Adik Kandung Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

Screenshot

Screenshot

Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Adik Kandung Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

 

JAMBI – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan memperkosa adik kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Akibat kelakuan bejat sang Kakak, Korban yang berusia 13 tahun saat ini dalam kondisi hamil dua bulan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol DR Manang menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2024 di rumah korban dan pelaku.

Baca Juga  Pelaku Pelecehan dan Pencurian Terhadap Mahasiswi Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi

“Pelaku adalah kakak kandung korban, dan kejadian ini terjadi hanya satu kali. Pada kesempatan kedua, pelaku gagal melakukan aksinya karena korban berteriak dan orang tua korban mengetahuinya,” kata Kombes Pol Manang.

Dan pada 1 Februari 2025 keluarga korban ditemani oleh tetangga melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jambi. Setelah mendapat laporan Polisi langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku sebelum dia melarikan diri ke daerah Kepulauan Riau.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan kami proses lebih lanjut,” kata Kombes Pol Manang.

Baca Juga  Diduga Akan Buat Resah saat Ramadhan, Tim Gabungan Polda Jambi Bubarkan Kelompok Remaja Lewat Jam Malam

Pada Jumpa Pers tersebut, Kombes Pol Manang juga menghadirkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk menjelaskan tindakan medis yang akan dilakukan terhadap korban dan janinnya.

“Kita akan melakukan assesment dan tindakan secara legal medis, mengingat hubungan saudara dan bahaya yang dihadapi oleh korban dan janinnya,” katanya.

Kombes Pol Manang juga menegaskan bahwa polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan memastikan bahwa korban dan janinnya mendapatkan perlindungan dan perawatan yang memadai.

Baca Juga  Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo Ditangkap di Muaro Jambi, Dirreskrimum Polda Jambi : Pelaku Diperkirakan Lebih dari Satu

“Kita akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa korban dan janinnya mendapatkan keadilan dan perlindungan yang mereka butuhkan,” kata Kombes Pol Manang.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 2, 81, 30, 76 huruf d dan atau pasal 82 jo 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

BTC Fun Run Bhayangkara ke 79 Polres Bungo bersama Kodim 0416 Bute Sukses Digelar, Polri Untuk Masyarakat

Berita

Asah Kemampuan Personel, Ditpolairud Polda Jambi Gelar Latihan Pengoperasian Kapal Swam Boat

Berita

HTK-EZI Tawarkan Program Jitu untuk Kerinci dalam Debat, Kemampuan Leadership Tak Diragukan

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi dan Jajaran Tetapkan 37 Pelaku Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Berita

Tak Hanya Dengarkan Aspirasi Warga saat Reses, Ketua DPRD KFA Turut berikan Bantuan Tenda serta Kursi Untuk Mesjid

Berita

Pilkada Serentak 2024, Tim Cyber Polres Kerinci Perketat Pengawasan Di Medsos

Berita

Tutup Program 30 Menit Bisa Membaca Al. Qur’an, LPKA Muara Bulian Cetak 7 Orang Anak Binaan Sebagai Guru Mengaji

Berita

Belajar Aman di Jalan, Sinsen Ajak Masyarakat Ikut Pelatihan Safety Riding