Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:53 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Adik Kandung Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

Screenshot

Screenshot

Ditreskrimum Polda Jambi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Adik Kandung Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

 

JAMBI – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan memperkosa adik kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Akibat kelakuan bejat sang Kakak, Korban yang berusia 13 tahun saat ini dalam kondisi hamil dua bulan.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol DR Manang menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2024 di rumah korban dan pelaku.

Baca Juga  PANTANG MENYERAH, LOMBA PANJAT PINANG HUT RI KE-79 WARGA BLOK C PERUMNAS AURDURI HINGGA MALAM HARI

“Pelaku adalah kakak kandung korban, dan kejadian ini terjadi hanya satu kali. Pada kesempatan kedua, pelaku gagal melakukan aksinya karena korban berteriak dan orang tua korban mengetahuinya,” kata Kombes Pol Manang.

Dan pada 1 Februari 2025 keluarga korban ditemani oleh tetangga melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jambi. Setelah mendapat laporan Polisi langsung bergerak memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku sebelum dia melarikan diri ke daerah Kepulauan Riau.

“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan kami proses lebih lanjut,” kata Kombes Pol Manang.

Baca Juga  Bentuk Kepedulian, Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Sambangi Keluarga Korban Pembunuhan dan Berikan Sembako

Pada Jumpa Pers tersebut, Kombes Pol Manang juga menghadirkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk menjelaskan tindakan medis yang akan dilakukan terhadap korban dan janinnya.

“Kita akan melakukan assesment dan tindakan secara legal medis, mengingat hubungan saudara dan bahaya yang dihadapi oleh korban dan janinnya,” katanya.

Kombes Pol Manang juga menegaskan bahwa polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan memastikan bahwa korban dan janinnya mendapatkan perlindungan dan perawatan yang memadai.

Baca Juga  Ungkap Kasus Ilegal Tapping Kondesat di Jalur Pipa KKKS PHE Jambi Merang, Ditreskrimum Polda Jambi Terima Penghargaan dari SKK Migas 

“Kita akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa korban dan janinnya mendapatkan keadilan dan perlindungan yang mereka butuhkan,” kata Kombes Pol Manang.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 2, 81, 30, 76 huruf d dan atau pasal 82 jo 76 huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Old Star Jambi Gelar Galon Cup IV, Turnamen Basket ‘Dari Kita untuk Kita’

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolres Tanjab Timur Beserta Jajaran Silaturahmi Idul Fitri ke Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono 

Berita

Berikan Akses Pendidikan Formal Kepada WBP, Lapas Kelas IIB Muara Tebo Lakukan Proses Program Paket B dan C

Berita

Upacara Hari Bhayangkara ke 79, Kapolda Jambi : Dukungan Masyarakat adalah Energi Positif Untuk Terus Berbuat Baik

Berita

Sarasehan Nasional Media Massa: Menjaga Jurnalisme di Era Digital untuk Memperkuat Demokrasi

Berita

Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan di SMP Islam Al-Falah

Berita

Lattis Intelijen Korem 042/Gapu TA 2024, Brigjen TNI Rachmad : Apintel Harus Profesional dan Terampil di Lapangan

Berita

Dikawal Ketat Tim Resmob Polda Jambi dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, BD Besar Jambi T dan Dua Rekannya Diterbangkan ke Jakarta