Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:40 WIB

Hendak Berangkat ke Pesantren, Sopir Travel Cabuli Penumpang Dibawah Umur Akhirnya di Tangkap Ditreskrimum Polda Jambi

Hendak Berangkat ke Pesantren, Sopir Travel Cabuli Penumpang Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi 

JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jambi.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-28/I/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 30 Januari 2025.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang Soebeti kasus ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Jl. Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kec. Telanaipura Kota Jambi.

Baca Juga  Pelaku Pelecehan dan Pencurian Terhadap Mahasiswi Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi

Korban adalah merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang akan pergi ke pesantren dijambi sementara Pelaku, yang berinisial H.A (35 tahun), merupakan seorang supir travel yang membawa korban dari Kerinci menuju Jambi.

Pelaku nekat melakukan aksi bejat nya dengan memberikan botol minuman yang diduga dicampur obat tidur.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Korban diberikan satu botol air mineral yang membuatnya tertidur, dan kemudian pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan membawa ke kos kosan sebagai alasan beristirahat,” ujarnya, Minggu (2/3/2025)

Baca Juga  Korlantas Polri Resmi Launching SIM C1, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi dan Persiapan.

Lanjut Kombes Pol Manang menurut pengakuan korban, terlapor telah melakukan kekerasan seksual dengan cara meremas dan menghisap kedua payudara yang selanjutnya memasukkan jari dan alat vital terlapor ke alat vital korban.

“Setelah dilakukan kekerasan seksual, Selanjutnya pada pagi hari Korban baru diantar oleh Terlapor menuju Pesantren tempat korban menimba ilmu, ” terangnya.

Kini Polda Jambi telah berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi dengan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga  Kunjungan Perdana Ketua DPRD Kota Jambi, KFA Silaturahmi ke Polresta Jambi

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Kombes Pol DR Manang.

Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Share :

Baca Juga

Berita

Kemacetan Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop

Berita

Pastikan Keseuaiah Volume dan Label, Tipidter Polresta Jambi dan Disperindag Lakukan Pengecekan Minyak Kita

Berita

Turut Merasakan Duka Mendalam, Festival Gong Sitimang Tidak Diselesaikan Hingga Akhir

Berita

Walikota Ahmadi Lepas 31 Calon Jama’ah Haji Depati Payung Kecamatan Pondok Tinggi

Berita

Usai Pembukaan TMMD ke 123 Tahun 2025 Kodim 0416 Bute, Sekda Tebo Kunjungi Titik Lokasi Sasaran Fisik Bangunan

Berita

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Pungli

Berita

Kemenkumham Raih Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Pengangkutan BBM Secara Ilegal dan Amankan Pelaku beserta Puluhan Ribu Liter BBM