Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:39 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan 21 Paket Sabu

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Satu Pelaku dan 21 Paket Sabu 

KOTAJAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi terus berkomitmen dalam upaya melakukan pencegahan, penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

Kali ini salah satu upaya penindakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Jambi, Satresnarkoba Polres Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap yaitu YK (30) warga Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Baca Juga  Dua Rumah Diduga Basecamp Digerebek dan Dipasang Police Line oleh Tim Satresnarkoba Polresta Jambi

“ Pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar,” ujarnya, Kamis (06/3/25).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga  1,6 Kg Sabu dan 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi Dalam Sepekan 

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” lanjutnya.

Saat diinterogasi petugas, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial A.

“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga  Silaturahmi ke Kampus UIN, Dansat Brimob Polda Jambi Disambut Rektor dan Dekan

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1buah dompet kecil dan 1 unit handphone.

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Komitmen Polri Perang Lawan Narkoba, Dirresnarkoba : Polda Jambi Siap Bersinergi Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Berita

Polres Kerinci Peringati Isra’ Mi’raj 1446 H, AKBP Arya Tesa Brahmana: Semangat Tingkatkan Kualitas Ibadah

Berita

Pastikan Ketersediaan dan Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Jambi Cek Harga Daging dan Minyak Kita H-7 Idul Fitri

Berita

Tak Hanya Gelar Doa Bersama, Ketua PWI Kota Irwansyah Turut Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako, Sarung dan Mukena Sambut Ramadhan

Berita

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polres Sarolangun Tangkap 9 Pelaku dengan Barang Bukti 146,01 Gram Sabu

Berita

Tegaskan Tidak Ada Istilah Ban Serap, HTK: Saya dan Ezi Akan Bersama-sama Membangun Kerinci

Berita

Ditlantas Polda Jambi Gelar Rakor bersama Instansi Terkait Bahas Permasalahan Kemacetan Lalulintas Jembatan Auduri I Kota Jambi

Berita

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri