Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Muaro Jambi

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:06 WIB

Amankan Seorang Pemuda, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perairan Desa Kunangan

Amankan Seorang Pemuda, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perairan Desa Kunangan

JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi melalui Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pemuda yang merupakan warga Kota Jambi di Pelabuhan (Dermaga) Desa Kunangan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi pada, Senin (27/1/25) lalu.

Diamankan pemuda tersebut karena kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang kerap melakukan transaksi serta menggunakan narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial MF (24) yang pekerjaannya Tekong Pompong (Buruh Harian Lepas).

“ Kita amankan pelaku beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3 (Tiga) Paket yang terbungkus didalam Rokok Merek Gudang Garam dengan berat Kotor 1,651 Gram,” ujarnya, Kamis (30/125).

Baca Juga  Diduga Berkegiatan tak Sesuai Izin, Warga Negara Tiongkok diamankan Pihak Imigrasi

Dijelaskan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana akan ada transaksi narkoba, selanjutnya Tim dari Subdit Gakkum bersama Tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Tim Sidik Subdit Gakkum untuk melakukan Penyelidikan di tempat yang dimaksud.

“ sekira Pukul 20.00 WIB tim melihat ada 1 (satu) unit pompong yang merapat ke darat dengan berpenumpang 2 (dua) orang, Selanjutnya tim mengamati 1 (satu) orang yang naik ke darat kemudian tim menjumpai orang tersebut, saat bersamaan bertanya ke Anggota, mana uang nya, Tanpa di berikan uang kemudian 1 (satu)

orang tersebut Kembali ke pompong menemui orang yang berada di pompong tersebut dengan waktu yang bersaman orang yang menunggu dipompong tersebut memberikan sesuatu kepada orang yang naik kedarat,” jelasnya.

Baca Juga  Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Turut Disambut Pedang Pora Hingga Seloko Adat

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Chandra menjelaskan, sekira pukul 20.15 WIB 1 (satu) orang tersebut naik kedarat dan langsung diamankan oleh Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, selanjutnya dengan koperatif orang tersebut menyebut nama nya MF sambil menunjukan 1 (satu) buah kotak rokok merk “Gudang Garam” yang berisi 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu dan 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

“ Kita melakukan pengeledahan dan ditemukan kembali 1 (Satu) Bungkus Kotak Rokok Merek “Gudang Garam” di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakanya yang mana didalam Kotak Rokok tersebut terdapat 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu,” bebernya.

Lebih lanjut AKBP Ade Chandra mengatakan, di waktu yang bersamaan, orang yang menunggu di pompong melarikan diri dengan terjun ke Sungai Batanghari.

Baca Juga  Walikota Jambi Kukuhkan Kepengurusan Iwako Periode 2023-2025

Kemudian Tim mencoba untuk mendekati orang tersebut dengan Upaya menghidupkan pompong tersebut, namun dikarenakan engkol pompong tersebut hilang dan diduga di buang sehingga pompong tidak bisa dihidupkan.

Saat ini kita telah membawa satu pelaku dengan barang bukti sabu ke Mako Polairud Polda Jambi, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Dengan di Jungtokan pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang mana berisi percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Video Viral Napi Gunakan Narkoba, Kakanwil Ditjen PAS Jambi Perintahkan Kalapas Jambi Lakukan Pemeriksaan, Sanksi Tegas Diberlakukan

Berita

Berikut Daftar Koperasi Yang Jalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Berita

Fokus pada Program Pro-Rakyat dan Ajakan Kampanye Santun, Maulana-Diza Siap Wujudkan Jambi sebagai Kota Bahagia

Berita

OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas

Berita

Di Sungai Batanghari, Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Tabur Bunga Peringatan Hari Bhayangkara ke 78

Berita

Dukung Generasi Muda Tingkatkan Kompetensi Bidang Menyelam, Ditpolairud Polda Jambi Berikan Pelatihan ke Anggota SRC Pramuka Kwarda Jambi

Batanghari

Karena sakit Malaria, seorang Perwira Muda asal Jambi meninggal di Medan Operasi Papua

Berita

Pererat Sinergi antara Polri dan Ulama Jaga Situasi Kamtibmas, Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pimpinan KH Al Mubarok