Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi / Kriminal

Rabu, 12 Juni 2024 - 17:18 WIB

Berawal dari Kisah Asmara, PNS Staf Umum BP2MI Riau Nekat Bawa Narkoba Jenis Sabu seberat 4 Kg

Screenshot

Screenshot

Berawal dari Kisah Asmara, PNS Staf Umum BP2MI Riau Nekat Bawa Narkoba Jenis Sabu seberat 4 Kg

 

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Lampung pada 31 Mei 2024, sekitar pukul 15.00 wib lalu.

Diberitakan sebelumnya, para pelaku ini diamankan di Jalan Lintas Timur KM 62 Rt. 03, Desa Suko Awin Kel. Suko Awin Jaya, Provinsi Jambi, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka, beserta barang bukti sabu 4 Kg, yakni YR (42), warga Pekanbaru Riau, MS (46), warga Pekanbaru Riau, NL (29), warga Banten, MM (30), warga Aceh Timur, NM (51), warga Lampung.

Baca Juga  Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Jambi Silaturahmi bersama Kepala BNNP Jambi 

Dijelaskan secara rinci, AKBP Ernesto Saiser tim Opsnal Subdit I dan Subdit II melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Roda 4 (empat) merk Toyota Innova Reborn warna hitam dengan Nomor Polisi B 1344 ERU, yang dibawa oleh tersangka dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik teh china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu.

Baca Juga  Pimpin Rapat Atlet Cabor SIWO, Ketua PWI Provinsi Jambi Lakukan Analisis SWOT untuk perencanaan Strategis Porwanas

Untuk YR (42) sendiri merupakan ASN Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau sebagai staf umum di kantor bukan pegawai (ASN) di Imigrasi.

AKBP Ernesto menyebutkan, peran YR ini sendiri mengambil barang dari Aceh, tujuannya mengirim barang ini ke lampung dengan tujuan pelaku inisial MM dan NM.

“ YR yang merupakan ASN BP2MI ini tengah menjalin hubungan asmara dengan NL (29) yang merupakan LC (pemandu lagu) sehingga terjun menjual narkoba,” jelasnya.

Baca Juga  Masuki Masa Purnabakti, Pelepasan Kakanwil Kemenkumham Jambi Berlangsung Penuh Haru

Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan, mereka YR dan NL ini juga tengah menjalin hubungan asmara yang mana YR sendiri telah memiliki istri.

Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 Miliar. Polda Jambi berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa dan menekan anggaran rehabilitasi pencandu sebera Rp 96 Miliar.

“Para pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Kediaman Irjen Pol (Purn) Muchlis AS Disambangi Dir Lantas Polda Jambi, Ini Pesannya di HUT Polantas ke 68

Berita

Bid Humas Polda Jambi Gelar Silaturahmi Tingkatkan Kebersamaan Admin Medsos antar Satker Polda Jambi

Berita

Buka Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada 2024, Kapolda Jambi : Dengan Bersinergi Semoga Bisa Berjalan Kondusif dan Lancar

Berita

Jalin Kekompakan, Kapolres Bungo Kunjungi Setiap Polsek

Berita

Tim Itwasda Polda Jambi Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan di Mako Ditpolairud

Berita

Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Polda dan KPU, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Sebanyak 79 Orang Dinyatakan Lulus Terpilih Pada Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Tantama Panda Polda Jambi

Berita

Ditlantas Polda Jambi Sambangi Kediaman Irjen Pol (Purn) Bambang Suparsono, Ini Pesan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-68