Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Sungai Penuh

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:46 WIB

Breaking News ‼️ Kejari Sungai Penuh Tetapkan 7 Orang Tersangka Proyek PJU

Breaking News ‼️ Kejari Sungai Penuh Tetapkan 7 Orang Tersangka Proyek PJU

Kerinci – Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari empat bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek dengan nilai fantastis. Dari pagu awal sebesar Rp3,4 miliar, terjadi perubahan anggaran menjadi Rp2,1 miliar, sehingga total anggaran membengkak menjadi Rp5,5 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan awal penyidik, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.
Tujuh Tersangka Resmi Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara, dalam keterangan pers menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni:
HC – Kepala Dinas Perhubungan, merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
NE – Kabid Lalu Lintas, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
F – Direktur PT. WTM (penyedia)
AN – Direktur CV. TAP (penyedia)
SM – Direktur CV. GA W (penyedia)
G – Direktur CV. BS (penyedia)
J – Direktur CV. AK (penyedia)
Ketujuh tersangka telah resmi ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Baca Juga  Delapan Taruna Akpol Implementasikan Program Asta Cita Presiden RI melalui Program Ketahanan Pangan saat Kunjungan ke Mako Ditpolairud Polda Jambi

Modus: Tender Fiktif dan Pengaturan Proyek
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus korupsi dilakukan melalui kolusi antara oknum pejabat pengguna anggaran dan lima rekanan penyedia. Proses pengadaan yang semestinya melalui mekanisme tender terbuka diduga kuat telah direkayasa sejak awal. Paket pekerjaan dipecah-pecah secara tidak sah untuk menghindari lelang, dengan tujuan memenangkan rekanan tertentu.
Tindakan ini melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:
Pasal 3 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, terutama:
Pasal 20 ayat (2) huruf d, yang melarang pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tender/seleksi terbuka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat.

Baca Juga  Kejari Sungai Penuh Peringkat Pertama Penyelesaian Penanganan Korupsi Tahun 2024

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, termasuk dokumen proyek, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Klinik Pratama 16 Medika Jambi Buka Layanan Vaksin Meningitis, Dilakukan Vaksinator Tersertifikasi

Penyidikan Belum Selesai
Kepala Kejari menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum berhenti pada tujuh tersangka yang telah ditahan. Penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
“Kami tidak berhenti di sini. Proses hukum terus kami kembangkan. Setiap pihak yang terlibat, sekecil apa pun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sukma Jaya Negara.

Kejari Sungai Penuh berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan rakyat dan mencoreng integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Antusias Masyarakat, Kedatangan Masnah Busro-Zulkifli ke Mendalo Darat Disambut Kompangan

Berita

Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (Gerak Syariah) 2025, OJK Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Kunjungi Makodim 0415 Jambi, Danrem 042 Gapu Turut Berikan Semangat dan Motivasi ke Personel

Berita

Supriatin Tenang Jalani Pengobatan Diabetes Bersama Program JKN

Berita

Sarasehan Nasional Media Massa: Menjaga Jurnalisme di Era Digital untuk Memperkuat Demokrasi

Berita

Dirresnarkoba Polda Jambi Siapkan Posko Pengaduan dan Pos Pantau, serta Ubah Mindset Negatif jadi Positif untuk Pulau Pandan dan Danau Sipin

Berita

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat saat Berkendara dan Tekan Angka Kecelakaan, Ditlantas Polda Jambi Tindak Ribuan Pelanggar saat Operasi Patuh Siginjai 2025

Berita

Kasus PJU Kerinci, ASN Kesbangpol dan PPPK Guru SMPN Kerinci Jadi Tersangka