Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Pemerintahan

Jumat, 25 April 2025 - 18:29 WIB

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

JAKARTA – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula. Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

Baca Juga  Berkembang Isu Monadi-Murison Mulai Gerakan ASN Setingkat Kabid hingga Guru untuk Memilihnya

Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Baca Juga  Sinergi untuk Keselamatan: Pelindo Jambi Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen K3

Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Tim SAR Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi dan Basarnas Temukan Korban Tenggelam sejauh 6 Kilometer

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Penyampaikan Irjen Pol Rusdi Hartono saat Buka Musrembang Polda Jambi Tahun 2024

Berita

Tegas dan Lantang, Jika Ketahuan Tak Menangkan Calonnya Demokrat Ancam PAW Aleg Terpilih

Berita

Kapolda Jambi Lakukan Patroli Karhutla Pantau Titik Hotspot melalui Udara bersama KASAD dan Danrem 042 Gapu

Berita

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Dirpolairud Polda Jambi Turut Lepas Personil Memasuki Purna Bakti

Berita

Polda Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan tahun 2024 Dipimpin Langsung Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono

Berita

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadispora Sungaipenuh Pingsan di Kejari saat akan Ditahan

Berita

Tekan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan di SMP Islam Al-Falah

Berita

Periksa Pengusaha Kakap Jambi, Polda Jambi Sebut Kasusnya Naik ke Penyidikan