Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kerinci

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:34 WIB

Diduga Korupsi Kredit Rp105 Miliar di Bank BNI, Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati

Diduga Korupsi Kredit Rp105 Miliar di Bank BNI, Komisaris Utama PT PAL Ditahan Kejati

Jambi — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi melakukan penahanan terhadap BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018-2019.

Penahanan terhadap BK dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.

Baca Juga  YELLO Hotel Jambi Hadirkan Workshop dan Pameran Fotografi Arsitektur Bersama Komunitas Fotografi

BK ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pemegang saham yang dinilai mengetahui sekaligus terlibat dalam proses pencairan fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi dalam keterangannya menyebut, tersangka BK kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi.

” Ia ditahan untuk 20 hari kedepannya,” Jelasnya.

Penahanan BK merupakan pengembangan dari proses hukum sebelumnya, di mana Kejati Jambi juga telah menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.

Baca Juga  Sambut HUT Humas Polri Ke 73, Sie-Humas Polres Kerinci Gelar Donor Darah Bersama Jajaran dan Awak Media


” Hasil penahan BK adalah proses pengembangan sebelumnya,” Ucapnya.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memanipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit. Dana yang diperoleh kemudian tidak digunakan sesuai peruntukan sehingga terjadi pembobolan yang merugikan keuangan negara.
” Modus yang digunakan memanipulasi data dokumen serta dana bukan untuk peruntukan yang sebenarnya,” Tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
” Komitmen kami akan terus menuntas secara profesional dan transparan untuk menyelamatkan kerugian negara,” tutupnya

Baca Juga  Akan Diberikan kepada Warga Binaan, Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Handphone 

Adapun Tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Pantau Langsung Pengamanan Pemilu, Dir Polairud dan Dir Binmas Polda Jambi Gunakan Kapal Klotok ke TPS 

Berita

Jumat Cuthat di Dermaga Bhara Tirta Kencana, Ditpolairud Polda Jambi Sampaikan Edukasi Keselamatan dan Keamanan di Perairan

Berita

Kaesang Pangarep Ketum PSI Sambangi Kota Jambi Dukung Paslon Cawako Nomor Urut 1 Maulana-Diza

Berita

Wujud Nyata Sinergi TNI dan Rakyat, Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup TMMD ke 124 Kodim 0419 Tanjab

Berita

Hakim Perintahkan JPU hadirkan Ahmadi Zubir ke Persidangan Kasus Korupsi KONI Sungai Penuh

Berita

Menarik, Ahmadi Emosi, Fikar Azami Menyukai Program unggulan Alvia Santoni dan Lendra Wijaya

Berita

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Bhayangkari Daerah Jambi Tampilkan Produk Unggulan, Kapolri Dukung UMKM Naik Kelas

Berita

DPO Kasus Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal Dibekuk dan Dihadiahi Timah Panas