Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:39 WIB

Diselesaikan Damai Atas Kesepakatan Korban, Kapolsek Rimbo Bujang Sampaikan Klarifikasi Isu Pelepasan Pelaku

Diselesaikan Damai Atas Kesepakatan Korban, Kapolsek Rimbo Bujang Sampaikan Klarifikasi Isu Pelepasan Pelaku

TEBO – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pelepasan terduga pelaku pencurian oleh pihak kepolisian, Polsek Rimbo Bujang memberikan klarifikasi bahwa penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan damai antara korban dan pihak terduga pelaku, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, menjelaskan bahwa korban atas nama Nurhidayat memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum setelah tercapai perdamaian dengan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga  Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur 

“Korban atas nama Nurhidayat telah sepakat untuk tidak meneruskan proses hukum karena antara korban dan pihak terduga pelaku telah mencapai penyelesaian secara damai. Adapun kerugian yang dialami korban sebesar 38 ribu dan telah diselesaikan oleh kedua belah pihak,” ujar AKP Ida Bagus Made Oka.

Menurut Kapolsek, keputusan penghentian proses lanjutan tersebut murni berasal dari kesepakatan para pihak, bukan karena intervensi maupun tekanan dari aparat kepolisian atau pihak lain.

Baca Juga  Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Polres Tebo Amankan Empat Pelaku

“Kesepakatan damai dilakukan secara sukarela. Pernyataan tersebut dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tegasnya.

Kapolsek Rimbo Bujang juga menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang masuk ke kepolisian tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan awal serta upaya mediasi apabila dimungkinkan berdasarkan kesepakatan korban dan pihak terkait.

Baca Juga  Brantas Praktik Penambangan Ilegal, Satreskrim Polres Tebo Lakukan Penindakan Aktivitas PETI di Sumatera, Delapan Diduga Pelaku Diamankan

Polsek Rimbo Bujang mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Kepolisian memastikan komitmennya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif dan mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan aturan serta mempertimbangkan hak semua pihak yang terlibat. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemudik Jalur Jambi–Palembang via Bayung Lencir Dialihkan ke Jalur Lintas Tengah, Akses Bayung Lencir–Simpang Ness Tetap Normal

Berita

Mampu Hemat Anggaran Miliaran Rupiah, Rektor Apresiasi Mahasiswa KIP-K

Berita

Gara-gara Tagih Bayaran Pedagang Sempol Dipukul, Dua Pelaku Ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo

Berita

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kadispora Sungaipenuh Pingsan di Kejari saat akan Ditahan

Berita

Ini Arahan Wakapolda Jambi saat Buka Raker Teknis Fungsi Kesekretariatan Polda Jambi

Berita

PT. Sinar Sentosa Primatama Tabur Keberkahan di Bulan Suci Ramadan

Berita

Terima Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Kapolda Jambi : Polri Wajib Berikan Pelayanan yang Baik kepada Masyarakat

Berita

Kapolda Jambi Kunker ke Mako Brimob, Irjen Pol Krisno Berikan Arahan hingga Panen Raya dan Pemberian Bansos