Polda Jambi Terima Audiensi Kakanwil HAM, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berbasis HAM Polda Jambi Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri Jambi dalam Pengamanan Sektor Perbankan Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kriminal / Tebo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:39 WIB

Diselesaikan Damai Atas Kesepakatan Korban, Kapolsek Rimbo Bujang Sampaikan Klarifikasi Isu Pelepasan Pelaku

Diselesaikan Damai Atas Kesepakatan Korban, Kapolsek Rimbo Bujang Sampaikan Klarifikasi Isu Pelepasan Pelaku

TEBO – Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pelepasan terduga pelaku pencurian oleh pihak kepolisian, Polsek Rimbo Bujang memberikan klarifikasi bahwa penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan damai antara korban dan pihak terduga pelaku, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Ida Bagus Made Oka, menjelaskan bahwa korban atas nama Nurhidayat memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum setelah tercapai perdamaian dengan pihak yang bersangkutan.

Baca Juga  Selektif Pilih Teman, Ditresnarkoba Polda Jambi Pasang Himbauan di SMP Negeri 6 Kota Jambi Tentang Bahaya Narkoba

“Korban atas nama Nurhidayat telah sepakat untuk tidak meneruskan proses hukum karena antara korban dan pihak terduga pelaku telah mencapai penyelesaian secara damai. Adapun kerugian yang dialami korban sebesar 38 ribu dan telah diselesaikan oleh kedua belah pihak,” ujar AKP Ida Bagus Made Oka.

Menurut Kapolsek, keputusan penghentian proses lanjutan tersebut murni berasal dari kesepakatan para pihak, bukan karena intervensi maupun tekanan dari aparat kepolisian atau pihak lain.

Baca Juga  OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

“Kesepakatan damai dilakukan secara sukarela. Pernyataan tersebut dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tegasnya.

Kapolsek Rimbo Bujang juga menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang masuk ke kepolisian tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan awal serta upaya mediasi apabila dimungkinkan berdasarkan kesepakatan korban dan pihak terkait.

Baca Juga  Nekat Curi Motor Untuk Biaya Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Polsek Rimbo Bujang mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Kepolisian memastikan komitmennya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif dan mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan aturan serta mempertimbangkan hak semua pihak yang terlibat. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Prihatin Musibah Banjir, Kapolres Kerinci AKBP Arya Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak

Berita

Tutup Pelatihan Pengamanan Dasar CPNS Farmasi 2024, Kakanwil Ditjen Pas Jambi : Pentingnya Integritas dalam Bertugas

Berita

Indahkan Intruksi Gubernur, Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Taat Aturan

Berita

Kodim 0417/Kerinci Terima Sosialisasi Gaktib Dari SubDenpom Kerinci.

Berita

Pimpin Sertijab Kapolres Muaro Jambi dan Kapolres Tanjabtim, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Sukseskan Pilkada 2024, Kapolri dan Panglima TNI Ikuti Doa Bersama Lintas Agama

Berita

Penolakan Registrasi Kendaraan Hasil Lelang, Ditlantas Polda Jambi Sebut Telah Sesuai Aturan dan SOP yang Berlaku

Berita

Perkuat Program Gizi Nasional, Irwasda Polda Jambi Hadiri Peresmian SPPG Terpencil oleh Kepala BGN