Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Kerinci / Pemerintahan

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:34 WIB

Empat Titik Hutan TNKS Dipasangi Plang Larangan

Empat Titik Hutan TNKS Dipasangi Plang Larangan

Kerinci -Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung ke Kabupaten Kerinci untuk mengecek sejumlah titik di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Hasilnya, ditemukan empat titik hutan yang dipasangi plang larangan beraktivitas ilegal.

Keempat lokasi yang dipasangi plang tersebut berada di Muara Hemat, Manjuto Lempur, kawasan Gunung Kerinci, dan Gunung Tujuh. Plang larangan dipasang untuk mencegah aktivitas perambahan liar dan menjaga keasrian hutan TNKS dari kerusakan yang semakin meluas.

Baca Juga  Terima Penghargaan Siddhakarya, Bukti HTK Sebagai Top Leader dalam Mengelola Perusahaan

Kabid Teknis Konservasi Balai Besar TNKS, Delfi Andra, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Ini langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga fungsi ekologis serta kealamian kawasan konservasi TNKS,” jelasnya.

Baca Juga  Satreskrim Polres Bungo Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Baby Lobster Senilai 12 Milyar

Di sekitar titik pemasangan plang, ditemukan sejumlah tanaman pertanian yang dikelola masyarakat secara ilegal, seperti kopi, kulit manis, cabai, kentang, dan berbagai sayuran. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kawasan hutan konservasi untuk kepentingan pertanian.

Tim Satgas PKH terdiri dari unsur Kejagung, Kejati Jambi, Kejari Sungai Penuh, TNI, Polri, Balai Besar TNKS, BPKH Pangkal Pinang, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat sipil.

Baca Juga  SEMANGAT PAHLAWAN! Dengan Fun Run 5 Kilometer Bahagia, Maulana Ajak Masyarakat Kota Jambi Hidup Sehat

Delfi Andra mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengelola kawasan hutan konservasi secara ilegal.

“Kami minta kepada pihak-pihak yang telah menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah agar menghentikan kegiatannya. Kawasan ini hanya boleh digunakan sebagai hutan konservasi,” tegasnya.

Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan, penyedia jasa lingkungan, dan benteng terhadap bencana alam.

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Gerombolan Bermotor, Sekelompok Pemuda beserta Senjata Tajam dan Puluhan Motor Diamankan Polresta Jambi

Berita

Rakor Penanggulangan Bencana Karhutla, Danrem 042 Gapu : Komitmen TNI Dukung Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Bencana

Berita

Bersama Forkopimda Tebo, Dandim 0416/ Bute Buka Pasar Murah Menstabilkan Harga Sembako Jelang Ramadhan

Berita

Peringatan Harlah Pancasila 2025, Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dalam Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Berita

Masyarakat Beri Apresiasi ke Polres Tebo dengan Karangan Bunga Terkait Aksi Penindakan Tindak Pidana Resahkan Masyarakat

Berita

Tingginya Curah Hujan,Babinsa Koramil 06/Spn Kodim 0417/Kerinci ,GORO Bersihkan Sungai

Berita

Tampung Aspirasi dan Keluhan Masyarakat, Kapolres Kerinci Turun Langsung ke Desa Pasar Baru 

Berita

Ratusan Personel Polda Jambi Diterjunkan dalam Pengamanan PSU di Kabupaten Bungo, Wakapolda Lepas Pergeseran Pasukan