Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi Word Clean Up Day di Gentala ARASY Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap, Kapolres Sarolangun: Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Komplotan Pencurian Minyak Kondensat PT Pertamina Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi Acara Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke 2 Dihadiri Langsung Kapolda Jambi 

Home / Berita / Daerah / Hukum / Kota Jambi

Jumat, 11 April 2025 - 14:18 WIB

Gebrakan Kapolda Jambi Bongkar Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan dengan Kerugian Miliaran Rupiah dan Tetapkan Satu Tersangka

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia (Tengah Batik) saat menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan menyita uang hasil korupsi sebesar Enam Miliar Lebih. Jum’at (11/4/2025)

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia (Tengah Batik) saat menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan menyita uang hasil korupsi sebesar Enam Miliar Lebih. Jum’at (11/4/2025)

Gebrakan Kapolda Jambi Bongkar Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan dengan Kerugian Miliaran Rupiah dan Tetapkan Satu Tersangka

JAMBI – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polda Jambi menetapkan satu tersangka terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut merupakan salah satu program kerja dari Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dengan motto Otoritas Untuk Melayani yang juga program Asta Cita Presiden Prabowo dalam membongkar kasus korupsi di wilayah hukum Polda Jambi.

Kasus korupsi tersebut yaitu pengadaan peralatan praktek utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2022.

Lebih rinci, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas mengatakan untuk kronologi kejadian pada bulan Maret 2021, Dinas Pendidikan mengajukan anggaran dana DAK pada Kementerian pendidikan, yang selanjutnya Dinas Pendidikan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan salah satunya Bidang SMK sebesar Rp 122.030.891.000.

Baca Juga  Apel Gabungan TNI-POLRI Pelepasan Pasukan Pengamanan TPS Wilkum Polres Kerinci

“ Anggaran tersebut tidak dituangkan didalam DPA Dinas Pendidikan akan tetapi anggaran dana DAK di masukkan ke dalam rekening TAPERA.,” ujarnya, Jum’at (11/4/2025).

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan perubahan pendahuluan anggaran menggeser anggaran pada Rekening TAPERA ke Rekening Bidang SMK untuk pengadaan Peralatan Praktek Utama SMK.

“ Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, Penyitaan dokumen dan barang bukti digital, Penyitaan uang terkait asset recovery sebesar Rp 6.074.211.000 serta Penetapan tersangka dan penerbitan 3 Laporan Polisi baru,” lanjutnya.

Tidak sampai di situ saja, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melakukan permintaan penghitungan Kerugian Negara kepada BRK RI Pusat Jakarta.

Dilanjutkan alumni Akpol angkatan 2000 tersebut, untuk modus operandi dalam praktek tindak pidana korupsi tersebut melakukan pertemuan dan kesepakatan fee 17% antara Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan dan broker SEBELUM pelaksanaan /Surat Penunjukan ke penyedia sebelum DPA Perubahan.

Baca Juga  Kapolda Jambi, Gubernur dan Danrem 042 Gapu Ziarah Nasional Peringatan HUT TNI ke-78 di TMP Satria Bakti 

“ Broker sepakat bersama pejabat pengadaan dinas pendidikan prov jambi bahwa broker akan mencari calon penyedia  dan meminta fee 17% kepada calon penyedia dan menyerahkan link e talase penyedia kepada pejabat pengadaan (PPK),” sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding dan proses Klik Surat Pesanan dilakukan PPK bersama-sama Broker di Jakarta.

“ Kita temukan adanya Markup harga oleh penyedia, Barang tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN, barang yang diterima tidak bisa difungsikan/digunakan oleh pihak sekolah yang menerima barang dan telah di bayarkan 100%.,” lanjut Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas.

Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas menambahkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini sesuai arahan Pak Kapolda untuk membongkar temuan kasus korupsi di Provinsi Jambi dan menyelamatkan uang negara.

Baca Juga  Kembali Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Kapolda Jambi Sebut Akan Terus Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, Negara mengalami kerugian sebesar Rp21.892.252.403 (sekitar Rp22 miliar).

“ Saat ini, Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek tersebut berjalan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18, dan Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu Polda Jambi juga tengah menyelidiki tiga laporan polisi lainnya yang berpotensi menambah jumlah tersangka. Sejumlah nama telah masuk dalam radar penyidik, termasuk di antaranya RWS serta beberapa pihak dari penyedia jasa seperti PT TDI, TBI, dan RT. (IR)

Share :

Baca Juga

Berita

Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Dandim 0415/Jambi, Terima Kunker Tim Pusterad Lakukan Pengawasan Kegiatan Tehnis Teritorial

Berita

Pengurus SMSI Provinsi Jambi Bertolak dari Bandara SMB II, Tujuan Pertama Lawatan adalah Malaysia 

Berita

Dir Polairud Polda Jambi Berikan Pembekalan dan Motivasi Kepada Personel

Berita

Idul Adha 1446 H, LDII Provinsi Jambi Gelar Sholat Ied dan Sembelih Ratusan Hewan Qurban

Berita

Amankan Seorang Pemuda, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perairan Desa Kunangan

Berita

Nobar Sayap-sayap Patah 2 Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Dr Bambang Yugo: Pentingnya Peran Keluarga dalam Bertugas

Berita

Forum Musisi Jambi Resmi Kukuhkan Mukhlis sebagai Ketua Periode 2025-2028